Bodebek Terapkan PSBB, Ridwan Kamil Siapkan Program Bantuan
Ada aturan dan tata pelaksanaan PSBB di Bodebek juga harus dipahami nih, Ma!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada lima wilayah di Jawa Barat telah siap diterapkan mulai hari Rabu (15/4/2020) mendatang.
Lima daerah yang disetujui melakukan PSBB yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
Melalui Instagram pribadinya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pada hari Minggu (12/4/2020) telah dilakukan koordinasi yang dilakukan oleh para kepala dari kelima wilayah tersebut bersama Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat.
Mungkin masih banyak yang belum memahami terkait penerapan PSBB dalam pandemi Covid-19. Pembatasan sosial seperti ini seharusnya perlu dipahami oleh banyak orang agar masyarakat Indonesia terhindar dari penyebaran virus.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona.
Penerapan PSBB yang dilakukan oleh beberapa wilayah di Indonesia memiliki tujuan untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 yang lebih besar lagi.
Jika Mama ingin mengetahui informasi tentang penerapan PSBB yang dilakukan di lima wilayah Jawa Barat, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, semoga penerapan PSBB ini diterapkan semua masyarakat dengan baik.
1. Penerapan PSBB di warga Bodebek dilakukan selama 14 hari
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada Minggu (12/4/2020), Ridwan Kamil juga mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan selama 14 hari. Setelah itu, nantinya ada evaluasi yang bisa membuat adanya 2 kemungkinan yakni akan diteruskan atau justru dikurangi intensitasnya.
PSBB mirip dengan sistem lockdown hanya saja masih banyak pengecualian, misalnya saja semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, sehingga fleksibilitasnya masih tinggi.
Ridwan Kamil berharap bahwa pengajuan status PSBB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 semakin meluas.
2. Apa saja aturan dan tata pelaksanaan PSBB di Bodebek?
Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id hingga hari Senin (13/4/2020) pukul 12.00 tercatat sebanyak 4.241 kasus terkonfirmasi Covid-19 secara nasional.
Ada sekitar 3.509 orang masih dirawat, 359 orang dinyatakan sembuh dan 373 orang lainnya meninggal dunia.
Demi mencegah meluaskan penyebaran Covid-19, maka wilayah Bodebek akan segera memberlakukan PSBB. PSBB ini dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Bodebek.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dikatakan pada BAB II pasal 3 bahwa setiap orang selama PSBB diwajibkan untuk:
- Melakukan cuci tangan untuk menjaga kesehatan dan selalu berperilaku hidup bersih sehat.
- Menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Pembatasan aktivitas di luar rumah selama PSBB pun meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah serta institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya bahkan pergerakan orang atau barang menggunakan moda transportasi.
3. Ojek online masih bisa mengantar penumpang, namun ada syaratnya
Selama penerapan PSBB yang dilakukan secara efektif nantinya, maka transportasi lintas kelima wilayah tersebut tetap akan dikurangi. Ojek online (ojol) masih bisa mengantarkan penumpang, namun perlu memerhatikan syarat-syarat yang perlu dipatuhi selama penerapan PSBB.
Jika penerapan PSBB di Jakarta melarang pengemudi motor untuk membawa penumpang alias berboncengan, sehingga pengemudi ojol hanya bisa mengantarkan makanan atau barang saja.
Dilansir dari IDN Times dalam penerapan PSBB di Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai bahwa ojol masih dapat mengangkut penumpang.
Meskipun diperbolehkan ada syarat khusus yakni asalkan penumpang merupakan orang yang sedang berjuang di garis depan dalam menangani pandemi Covid-19.
"Kalau penumpangnya perawat dan mereka tinggal di kosan atau kontrakan, saat akan ke fasilitas kesehatan seharusnya bisa. Apalagi mereka tidak punya mobil atau motor, itu yang dikecualikan," ujar Emil dalam sebuah teleconference pada Sabtu (11/4/2020).
Di luar penumpang petugas medis, maka ojol tidak bolah mengangkut orang.
Jika ojol atau ojek pangkalan melanggarnya, maka keinginan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus tidak akan bisa berjalan secara maksimal.
4. Ada tujuh bantuan untuk lima wilayah yang menerapkan PSBB di Jawa Barat
"Hari Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insya Allah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," ucap Ridwan Kamil melalui unggahannya di Instagram.
Ridwan Kamil juga mengatakan bahwa ada tujuh bantuan yang dibagikan kepada masyarakat lapisan bawah pada lima wilayah saat menerapkan PSBB di Jawa Barat. Skema bantuan tersebut telah disiapkan dan diatur sedemikian rupa.
Beberapa bantuan yang ditawarkan untuk wilayah Bodebek, antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan ini telah berjalan rutin.
- Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai yang juga sudah berjalan rutin.
- Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui kartu tersebut, maka masyarakat juga akan mendapatkan bantuan sementara.
- Bantuan dari Presiden berupa uang tunai Rp600.000 selama tiga bulan ke depan.
- Akan ada bantuan dana desa untuk warga yang tinggal di Kabupaten.
- Bantuan untuk masyarakat bersumber dari APBD Provinsi senilai Rp500.000 selama empat bulan ke depan. Ini berlaku hanya untuk warga yang memenuhi standar.
- Adanya bantuan dari Pemerintah Kota atau Kabupaten di lima wilayah tersebut.
Itulah beberapa rangkuman informasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada lima wilayah di Jawa Barat. Semoga semua masyarakat bisa tertib dan melaksanakan penerapan PSBB dengan baik.
Yuk, bantu untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dengan patuh terhadap penerapan PSBB!
Baca juga:
- Cegah Corona, Anies: Penerapan PSBB DKI Jakarta Efektif 10 April 2020
- Cegah Penularan Covid-19 Meluas, Menkes Setujui PSBB di DKI Jakarta
- Harus Ditaati! Ini Aturan PSBB untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta