TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

10 Tempat yang Sudah Boleh Buka Selama PSBB Transisi DKI Jakarta

Walau restoran hingga bioskop sudah boleh buka, usahakan patuhi protokol kesehatan

Pixabay/Bru-nO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 12-25 Oktober 2020. Perlu diketahui bahwa PSBB transisi bisa diperpanjang apabila tidak ada peningkatan kasus positif yang signifikan 

Hal tersebut telah tertuang dalam Kepgub DKI 1020/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," begitulah salah satu bunyi diktum kesatu Kepgub 1020/2020. 

Selama PSBB transisi pun, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin mengenai beberapa tempat yang diperbolehkan untuk dibuka kembali. Namun, izin tersebut telah diatur sesuai dengan protokol kesehatan yang tetap harus diterapkan. 

Jika Mama ingin mengetahui beberapa tempat yang sudah diperbolehkan buka selama PSBB transisi DKI Jakarta, kali ini Popmama.com telah merangkumnya. 

Disimak baik-baik dan tetap patuhi protokol kesehatan ya, Ma!

1. Restoran, rumah makan, dan cafe

Instagram.com/twinhouse.id

Restoran, rumah makan, dan cafe termasuk tempat yang boleh dibuka selama PSBB transisi DKI Jakarta berlangsung. Hanya saja protokol kesehatan masih tetap berlaku untuk menurunkan potensi penyebaran virus. 

Selama beroperasi, kapasitas pengunjung maksimal hanya 50 persen saja. Selain itu, jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili. 

Demi kesehatan bersama, pengunjung pun dilarang untuk berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). 

Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

Pelayan yang bekerja selama PSBB transisi DKI Jakarta harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Selain itu, peralatan alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin.

Aturan lain yang perlu dicatat adalah jam operasional Dine-in (06.00 - 21.00 WIB), sedangkan take-away dan delivery order selama 24 jam.

2. Taman rekreasi dan tempat pariwisata

ancol.com

Selama PSBB transisi DKI Jakarta, taman rekreasi dan tempat pariwisata juga sudah boleh dibuka. Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lainnya tetap harus mematuhi peraturan yang ada dengan pengunjung maksimal 25 persen kapasitas. 

Demi terhindar dari antrean panjang dan kerumunan pengunjung, maka pembelian tiket taman rekreasi serta tempat pariwisata wajib dilakukan secara daring. 

Selain itu, berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan selama PSBB transisi DKI Jakarta antara lain: 

  • Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
  • Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
  • Waktu beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

3. Pusat kebugaran atau gym

Freepik

Pusat kebugaran atau gym memang seringkali dikunjungi oleh masyarakat untuk menjaga kesehatan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika PSBB transisi DKI Jakarta berlangsung. 

Demi mematuhi protokol kesehatan, maka maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung yang diperbolehkan untuk berolahraga. Selain itu, jarak antar orang dan antar alat minimal dua meter. 

Detail poin-poin lain yang perlu dipahami, yakni:

  • Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan. 
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Fasilitas dalam ruangan dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

4. Seminar, bioskop, akad nikah hingga resepsi pernikahan

Pixabay/Derks24

Aktivitas indoor selama PSBB transisi DKI Jakarta perlu menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Bahkan pengaturan tempat juga perlu diperhatikan secara ketat agar terhindar dari penularan virus. 

Pengunjung atau tamu yang hadir, maksimal 25 persen dari kapasitas. Jarak antar tempat duduk juga diperhatikan minimal 1,5 meter.

Pengunjung atau tamu dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai). Semua alat makan dan minum yang digunakan selama acara berlangsung harus higienis. 

Pelayanan makanan pun dilarang dalam bentuk prasmanan, sehingga menurunkan risiko terjadinya kerumunan. 

Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan. 

5. Salon atau barbershop

Freepik/senivpetro

Salon atau barbershop termasuk tempat yang menunjang kehidupan masyarakat, terutama untuk merawat diri. 

Perlu diketahui bahwa salon atau barbershop sudah diizinkan kembali beroperasi selama PSBB transisi. Jam operasional pun perlu dipatuhi, yakni 09.00-21.00 WIB.

Berikut beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan di salon dan barbershop, antara lain: 

  • Maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean).
  • Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
  • Jarak antar kursi min 1,5 meter.
  • Pelanggan mendaftar secara daring.
  • Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

6. Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)

Instagram.com/loningrivertubing

Dalam bidang Wisata Tirta juga ada beberapa protokol kesehatan yang wajib untuk diikuti dengan baik. 

Walau diperbolehkan, namun kapasitas maksimal untuk Wisata Tirta hanya 25 persen saja dari kapasitas normal. Selain itu, pengujung diminta untuk mengatur jarak satu sama lain, minimal satu meter pada setiap wahana.

Pengunjung juga diminta untuk mengatur jaga jarak minimal satu meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.  

Selama PSBB transisi, Wisata Tirta diizinkan mulai beroperasi sejak pukul 06.00 - 17.00 WIB.

7. Produksi audio atau visual

workingmomsagainstguilt.com

Produksi audio atau visual yang meliputi film, tayangan televisi, klip musik, iklan dan lain-lain perlu mematuhi protokol kesehatan.

Perlu diingatkan bahwa penyelenggara dilarang menimbulkan kerumunan masyarakat, sehingga tidak berpotensi melunarkan virus. 

Selain itu, pelayanan makanan untuk tim yang bertugas dilarang dalam bentuk prasmanan.

Berbeda dari bidang lainnya, produksi terkait audio atau visual ini belum ada ketentuan jam operasional selama masa PSBB Transisi.

Kegiatan di bidang ini baru dapat berjalan setelah mendapat persetujuan teknis.

8. Fasilitas olahraga indoor

Pixabay/skeeze

Fasilitas olahraga indoor, mulai dari GOR, tempat bowling, lapangan tenis, lapangan bulutangkis, dan tempat jenis olahraga lainnya juga tetap harus mematuhi peraturan selama PSBB transisi berlangsung. 

Jam operasional untuk fasilitas olahraga dalam ruangan mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Selain itu, setiap penyelenggara diwajibkan untuk mengajukan permohonan terkait membuka usaha mereka sebelum akhirnya dapat kembali beroperasi. 

Berikut aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, antara lain: 

  • Maksimal 50 persen kapasitas.
  • Tanpa dihadiri penonton.
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal dua meter.
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

9. Fasilitas olahraga ruang terbuka

Pixabay/bedrck

Tak hanya fasilitas olahraga dalam ruangan, fasilitas olahraga ruang terbuka juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi di masa PSBB Transisi.

Hanya saja, jam operasional yang diizinkan mulai pukul 05.00-21.00 WIB.

Fasilitas olahraga ruang terbuka, meliputi lapangan tenis, bulutangkis, golf serta jenis lainnya. 

Berikut aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama menggunakan fasilitas olahraga ruang terbuka, antara lain: 

  • Maksimal 50 persen kapasitas.
  • Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
  • Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal dua meter.
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

10. Museum, galeri seni serta tempat pameran

Pixabay/StockSnap

Pemprov DKI Jakarta selama PSBB transisi juga telah memperbolehkan untuk museum, galeri seni serta tempat pameran dibuka kembali. 

Museum, galeri seni serta tempat pameran tetap harus mematuhi peraturan yang ada, termasuk waktu beroperasi mulai 08.00-17.00 WIB. Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen saja dari kapasitas normal. 

Pihak museum, galeri seni serta tempat pameran juga harus melakukan pencatatan data terkait seluruh pengujung dan pegawai yang hadir. Pencatatan data bisa dilakukan di buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Itulah beberapa tempat yang sudah diperbolehkan untuk kembali dibuka selama PSBB transisi. Walau pelan-pelan sudah bisa menjalani aktivitas di luar rumah, namun Mama sekeluarga harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. 

Tetap jaga kesehatan diri sendiri dan keluarga ya, Ma!

Baca juga: 

The Latest