Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign dari Kantor
Butuh cairkan JKT BPJS Ketenagakerjaan? Nih, ketentuan barunya, kamu bisa dapat JHT sebelum resign!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pesertanya memiliki akses ke kebutuhan dasar untuk kehidupan mereka dan keluarganya.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemungkinan untuk mengambil sebagian dana yang disimpan dalam Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan ketika mereka masih aktif bekerja. Tetapi, diperlukan pemenuhan sejumlah persyaratan tertentu.
Kabar baiknya kini kamu bisa mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan tanpa harus resign dulu.
Berikut, Popmama.com bagikan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.
1. Ketentuan pencairan JHT
Menurut situs resmi Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, ada beberapa ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja, seperti:
- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
2. Syarat pencairan JHT saat masih kerja
Nah, untuk Mama atau Papa yang mau mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Untuk kamu yang mau ajukan klaim sebagian 10%, berikut dokumen yang diperlukan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada)
Sedangkan, untuk kamu yang mau ajukan klaim sebagian 30%, dokumen yang diperlukan adalah seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP
3. Cairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, secara online
Untuk kamu yang tidak mau ribet, bisa kok, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Caranya adalah sebagai berikut:
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
- Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
4. Cairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, secara offline
Bagaimana mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, melalui cara offline?
Untuk Mama atau Papa yang lebih percaya mencairkan dengan datang langsung ke kantor, kamu bisa mengikuti prosedur berikut:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yaitu ingin mengajukan pencairan JHT
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan kamu akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan, dan kamu akan mendapatkan nomor antrean
- Saat giliranmu, ikuti proses hingga selesai
- JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.
Itu tadi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign. Jika, Mama dan Papa memiliki keinginan untuk mencarikan JHT BPJS ketenagakerjaan lebih cepat, inilah caranya.
Ingat untuk tetap berhati-hati dengan data yang dimiliki dan ikuti sesuai prosedur yang ada.
Baca juga:
- Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Bisa untuk Uang Muka KPR, Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan
- Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebelum Usia 56 Tahun