TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek sebelum Liburan

Berencana melakukan perjalan panjang dengan kereta api?

Instagram.com/evachairunisa

Tak bisa dipungkiri kereta api menjadi salah satu transportasi umum andalan banyak orang. Dengan naik kereta api, kamu bisa bepergian jarak jauh bebas macet dan nyaman. Bahkan terkadang, ada bonus yakni dapat menikmati lansekap pemandangan di sepanjang perjalanan. 

Sejak virus Corona melanda Negara Indonesia, kereta api menyesuaikan beberapa aturannya. Selain sudah harus divaksin, kita juga perlu mematuhi peraturan lainnya. 

Mulai dari kelengkapan tes antigen, hingga larangan melakukan aktivitas tertentu di dalam kereta api. 

Nah, buat kamu yang ingin naik kereta api, Popmama.com akan informasikan beberapa syarat naik kereta api terbaru yang perlu kamu ketahui. Simak ya Ma!

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi dosis pertama

Instagram.com/evachairunisa

Kahumas KAI Daop I Eva Chairunisa mengimbau kepada calon penumpang yang hendak naik Kereta Api dari Jakarta untuk memerhatikan kembali persyaratan naik KAJJ sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No.97/2022 .

Melalui siaran pers Rabu 23/2/2022, Eva pun memerinci sejumlah ketentuan yang ada.

"Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin, minimal dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin dan menunjukkan negatif antigen 1×24 jam," ujarnya pada siaran pers.

2. Usia di bawah 12 tahun perlu pendampingan orangtua

Instagram.com/keretaapikita

Dalam siaran pers, Eva juga mengatakan penumpang anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan, namun perlu pendampingan orang tua dan menunjukkan negatif antigen (1x24 jam).

3. Imbauan agar menaati seluruh aturan baru pada moda transportasi KA

Instagram.com/evachairunisa

Bersamaan dengan terbitnya aturan baru tersebut, Eva juga menegaskan pada masyarakat untuk senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Untuk informasi moda transportasi kereta api dapat mengunjungi jaringan resmi PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan Pelanggan cs@kai.id dan media sosial @keretaapikita @kai121.

Baca juga: 

The Latest