Berbahagialah! Perpanjang dan Bikin SIM Gratis, Bagaimana Syaratnya?
Kalau ada yang gratis kenapa harus yang bayar kan Ma!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar gembira bagi kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) - nya sudah habis. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini, masyarakat akan disuguhkan dengan layanan perpanjang SIM secara gratis.
Oke, biasanya bila ada sesuatu yang gratis apalagi pelayanan publik seperti ini sudah pasti ada syaratnya bukan.
Ya, betul saja PP No. 76. Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ini, memiliki kategori masyarakat yang berhak mendapatkan layanan tersebut.
Biar kamu jelas, Popmama.com akan berikan rangkuman mengenai syarat apa saja bagi mereka yang masuk dalam kategori mendapatkan layanan gratis bikin dan perpanjang SIM ini.
1. Kategori masyarakat yang menikmati layanan perpanjang dan bikin SIM gratis
Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM.
Namun demikian, tidak semua golongan masyarakat bisa menikmatinya, hanya beberapa kategori tertentu saja yang bisa mendapatkannya.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu'.
Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
2. Tidak hanya pengurusan SIM saja yang gratis, sebanyak 31 jenis PNBP juga disebutkan dalam PP yang baru diteken
Dalam Pasal 1 PP yang diteken oleh Presiden Jokowi, pada Sabtu (21/12) lalu, setidaknya terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (RI), yang memungkinkan untuk digratiskan.
Jenis PNBP itu antara lain:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
3. Info tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini
Sebagai informasi tambahan bagi kamu Ma, saat ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian RI, biaya penerbitan dan pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM ARp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, yaitu asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Demikian fakta-fakta mengenai digratiskannya pembuatan dan perpanjangan SIM yang telah kami himpun semoga artikel ini berguna bagi kamu yang ingin melakukan urusan administrasi tersebut.
Baca juga:
- Kulit Mudah Memar Hingga Robek, Hati-Hati EDS (Ehlers-Danlos Syndrome)
- 5 Zodiak Ini Sulit Bersosialisasi, Kamu Salah Satunya?
- Subsidi Biaya Listrik Gratis PLN Diperpanjang Sampai Akhir Maret 2021