TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdomisili Jawa Hingga Bali? Bersiap akan Ada PSBB yang Lebih Ketat!

Apakah yang dimaksud lebih ketat?

Instagram.com/airlanggahartarto_official

PSBB, ya lagi-lagi kita harus mendengarnya untuk kesekian kali. Bahkan saat kamu membaca artikel ini singkatan tersebut sudah direncanakan akan dilakukan kembali di banyak daerah di Indonesia. Mengapa?

Ya, sudah jelas angka penderita Covid-19 yang kini meroketlah penyebabnya.

Disampaikan sendiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1), bahwa akan ada PSBB yang lebih ketat.

"Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga juga memberi tahu bahwa hasil rapat ini telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera diterpskan PSBB yang lebih ketat. 

Yak, PSBB lebih ketat! Kira-kira apa saja poin-poin pengetatatn yang akan mulai dicanangkan itu Ma. Dalam membahas hal itu simak rangkuman redaksi Popmama.com berikut ini ya. 

1. Pembatasan Work From Office (WFO)

Popmama.com/Onic Metheany This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. Kegiatan belajar mengajar tetap akan daring

Freepik/Racool_studio

Tak hanya WFO, kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor kebutuhan pokok tetap operasi namun dengan kontrol protokol kesehatan

Popmama.com/Bima Bintoro This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. 

4. Pembatasan jam buka mal

Pixabay/hpgruesen

Keempat, akan dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

5. Tempat ibadah, fasilitas umum (fasum) dan transportasi juga dibatasi

Pexels/Kedar Bhave

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Oleh sebab inilah mari kita jaga diri keluarga dan mendukung apa saja rencana baik demi kelangsungan hidup yang telah di rencanakan pemerintah.

Pasti sudah banyak kerabat juga kolega yang terpapar kan, jangan sampai kamu atau keluargamu menjadi salah satunya ya Ma! 

Baca juga:

The Latest