Rencana Syarat Vaksin bagi Aktivitas di DKI Jakarta, Warteg Termasuk!
Sudah siapkah kamu Ma?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Domisili DKI Jakarta? Sudah mendapatkan vaksin? Bila belum nampaknya kamu tidak akan bisa beraktivitas di Ibukota sebentar lagi.
Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta.
Wah! Seperti apa lengkapnya kabar ini Popmama.com akan sajikan ulasannya untukmu yang tentu saja masih di rumah. Simak ya Ma!
1. Rencana syarat vaksin untuk memperbolehkan kegiatan, akan seperti apa?
Dilansir melalui IDN Times, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta.
Terlebih, saat ini sudah lebih dari 7,5 juta orang mendapat vaksin dosis pertama dan 2,5 juta di antaranya sudah mendapat dosis kedua.
"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta. Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus divaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitanya dengan vaksin," ucap Anies, pada Sabtu (31/7/2021).
Anies memberi contoh antara tukang cukur rambut dan konsumennya. Ketika ada tukang cukur rambut yang ingin beroperasi akan diizinkan.
Namun, karyawannya dan konsumennya harus sudah divaksinasi. Hal yang sama juga berlaku di sektor lain seperti restoran hingga kantor nonesensial Ma
2. Ada kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksinasi
Menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, ada kelompok masyarakat yang tak bisa divaksin karena baru sembuh atau ada alasan kesehatan. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan pengecualian bagi kelomok tersebut.
Bagi yang tidak bisa divaksin karena baru sembuh dari Covid-19, mereka harus membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menyatakan ia telah sembuh.
Sementara, bagi kamu yang tak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan, harus ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan penyakit tersebut.
"Jadi kita bisa atur sebagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama bawa vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta," tambah Anies.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini meminta pada masyarakatnya untuk bersiap-siap, ke depannya vaksinasi akan menjadi syarat untuk berkegiatan di Jakarta.
"Dengan cara begitu, insyaallah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan atau potensi fatalitas," ucap Anies.
3. Makan di warteg juga wajib syarat vaksin
Sementara itu senada dengan rencana syarat vaksin utnuk berkegiatan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria juga mengekuarkan aturan baru mengenai syarat vaksin, bedanya ini di warteg Ma.
Riza mengatakan pelanggan warteg di Jakarta harus sudah divaksinasi Covid-19. Aturan ini dibuat demi keselamatan semua pihak.
"Terkait makan di warteg rumah makan yang harus vaksin semuanya dimaksudkan untuk pastikan kesehatan dan keselamatan warga," ungkap Riza dalam konferensi pers virtual, Sabtu (31/7/2021).
4. Tak ada pengawasan langsung mengenai aturan baru syarat vaksin di warteg
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan pemerintah tidak akan mengawasi pelaksanaan syarat vaksin di warteg.
Pasalnya, berapa pun jumlah personel yang dikerahkan tentu tidak akan cukup untuk mengawasi seluruh warteg yang ada di Ibukota Ma.
"Tentu berapa pun aparat yang ada tidak mencukupi kalau diminta untuk menjaga memastikan setiap warteg semua warganya sudah vaksin. Jadi karena kesehatan adalah kebutuhan bersama, jadi yang dibutuhkan kesadaran," tambahnya lagi.
5. Harus ada kesadaran diri demi kesehatan bersama
Riza berharap masyarakat sadar pentingnya vaksinasi demi keselamatan bersama. Dirinya menilai seharusnya warga Jakarta sudah cerdas, dewasa, dan paham untuk apa aturan tersebut dibuat.
"Harusnya tidak perlu apa-apa kebijakan yang diambil dihadirkan aparat," ujarnya.
Ayo Ma kamu semua juga harus sadar akan kesehatan. Agar lekas membaik kehidupan kita ya.
Baca juga:
- PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pasar & Warung Makan Boleh Buka!
- 7 Rekomendasi Kuliner di PIK yang Masih Melayani Pemesanan saat PPKM
- Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Sudah Turun Level 3, Ada Kota Kamu?