Aturan Baru, Kini Wajib Isi eHAC sebelum Bepergian ke Luar Daerah
Aturan wajib isi eHAC ini mulai berlaku secara efektif Kamis (3/3/2022)
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi Mama yang ingin melakukan bepergian ke luar daerah, kini ada aturan barunya, lho. Aturan baru tersebut mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) sebelum keberangkatan.
Aturan baru yang akan berlaku secara efektif mulai hari ini Kamis (3/3/2022) memiliki tujuan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Nah, eHAC sendiri merupakan kartu kewaspadaan kesehataan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Lantas, seperti apa aturan baru tersebut? Bagaimana cara melakukan pengisian eHAC domestik terbaru? Yuk, simak informasi selengkapnya yang sudah Popmama.com lansir melalui laman Sehat Negeriku dari Kementerian Kesehatan RI secara lebih detail!
1. Sebelumnya, eHAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tujuan
Sebelumnya, eHAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara yang meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa eHAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera melakukan update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Selain itu, lebih memperhatikan aturan terkini pengisian eHAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” jelas Setiaji dalam keterangannya di laman Sehat Negeriku.
2. Aplikasi PeduliLindungi versi terbaru punya tampilan yang friendly
eHAC sendiri sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, Setiaji menjelaskan eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Adanya pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara pun mengalami perubahan. Sebelumnya, eHAC diperiksa pada saat kedatangan di bandara, namun kini pemeriksaan tersebut dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
3. eHAC juga wajib diisi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut
Tak hanya bagi pelaku perjalanan udara saja, eHAC juga wajib diisi oleh pelaku perjalanan transportasi darat dan laut, lho. Jadi, jangan sampai lupa untuk mengisi eHAC kala bepergian ke luar, ya.
Selain itu, Setiaji juga menambahkan bahwa ke depannya, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus melakukan evaluasi dan dikembangkan agar lebih baik.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus evaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Setiaji.
4. Cara mengisi eHAC domestik terbaru di Aplikasi PeduliLindungi
Dengan adanya integrasi antara eHAC dan aplikasi PeduliLindungi tentu akan memudahkan akses pelaku perjalanan. Cara mengisi eHAC pun terbilang sangat mudah untuk dilakukan oleh siapa saja.
Berikut cara mengisi eHAC, antara lain:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “eHAC” yang ada pada laman utama
- Pilih “Buat eHAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
- Bila eHAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan eHAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
- Setelah itu, Mama dapat pilih “konfirmasi” dan selesai.
Nah Ma, jadi itulah aturan terbaru terkait pengisian eHAC sebelum bepergian ke luar daerah yang mulai berlaku hari ini Kamis (3/3/2022). Kiranya, informasi ini dapat bermanfaat bagi Mama dan keluarga yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah dalam waktu dekat.
Ingat, jangan lupa untuk selalu terapkan protokol kesehatan, ya!
Baca juga:
- Perbedaan eHAC Kemenkes dan PeduliLindungi, Ada Bocor Data?
- Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek sebelum Liburan
- Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Empat Kota