PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022, Ini Aturan Lengkapnya
Aturan PPKM wilayah Jawa-Bali ini mulai berlaku dari 10 Mei 2022 sampai 23 Mei 2022 mendatang
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.
Aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada 10 Mei hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini ditegaskan beberapa aturan, seperti aturan pelaksanaan kegiatan perkantoran, aturan pada supermarket hingga pasar, aturan di dalam bioskop, makan di tempat umum, sampai aturan yang berlaku di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk lebih jelasnya mengenai aturan ini, simak rangkuman informasi tentang aturan lengkap PPKM Jawa-Bali yang sudah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber secara lebih detail.
1. Jumlah daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali menurun
Perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM terjadi pada aturan kali ini.
Berbeda pada PPKM sebelumnya, kali ini jumlah daerah pada PPKM level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah, kini menjadi 11 daerah saja.
Tak hanya itu, jumlah daerah pada PPKM level 3 juga mengalami penurunan dari dua daerah menjadi satu daerah. Hal ini justru berbanding terbalik dengan daerah pada PPKM level 2 yang dimana mengalami kenaikan dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
2. Aturan PPKM tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran
Pada PPKM kali ini turut mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan perkantoran. Adapun pelaksanaan kegiatan perkantoran pada daerah level 3 dapat diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Kemudian pada daerah PPKM level 2 dapat memberlakukan kegiatan perkantoran secara work from home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sementara pada daerah PPKM level 1 dapat menerapkan WFO sebesar 100 persen.
3. Aturan PPKM pada supermarket hingga pasar
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari turut diatur dalam PPKM kali ini.
Jam operasionalnya pun dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen pada daerah PPKM level 2, dan 100 persen pada daerah PPKM level 1.
Pada daerah PPKM level 3 pengunjung dibatasi hanya 60 persen saja, dan jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021 lalu, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
4. Aturan PPKM mengenai makan di tempat umum
Aturan makan di tempat umum mulai dari lapak jajanan, warung makan, restoran hingga kafe juga ditetapkan.
Bila lokasi berada daerah PPKM level 2 baik di dalam dan luar gedung, maka dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen saja. Sementara pada PPKM level 1 kapasitas maksimal 100 persen.
Jam operasional diizinkan hingga pukul 22.00 dengan tetap melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini berbeda pada daerah dengan PPKM level 3 yang di mana pengunjung dibatasi dengan kapasitas maksimal 60 persen saja, dan beroperasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Meski begitu, tetap wajib melakukan skrining melalui PeduliLindungi.
Hanya yang berstatus Hijau saja diperkenankan makan di tempat umum, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk restoran yang beroperasi pada malam hari hanya diperbolehkan beroperasi pada daerah PPKM level 1 dan 2 hingga pukul 02.00 dini hari waktu setempat.
Pada daerah dengan PPKM level 3 hanya dapat beroperasi sampai pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal hanya 25 persen saja.
Baik yang beroperasi pada siang dan malam hari, waktu makannya tetap dibatasi, yakni sama-sama 60 menit saja.
5. Aturan PPKM pada pusat perbelanjaan atau mal
Bila mama sekeluarga akan berencana pergi ke pusat perbelanjaan atau mal dalam waktu dekat, maka perlu mengetahui aturan terbarunya.
Masyarakat yang berada di wilayah PPKM level 2 diizinkan masuk mal dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara pada PPKM level 1 kapasitas pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen.
Selain itu, waktu beroperasi pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi pada daerah PPKM level 1 dan 2, yakni sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Sedangkan, pada daerah PPKM level 3 kapasitas pengunjung maksimal 60 persen dan 50 persen pada tempat bermain maupun tempat hiburan di dalam mal dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Pengunjung anak-anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak-anak berusia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Jika Mama berencana mengajak anak tercinta untuk pergi ke tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal, jangan lupa untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khususnya pada anak-anak dengan usia 6 sampai 12 tahun.
6. Aturan PPKM pada bioskop
Menonton film di bioskop memang seru dan mengasyikan, ya.
Biar nonton di bioskop bersama keluarga makin asyik, mama sekeluarga perlu tahu aturan terbarunya, nih.
Tempat bioskop di masa pelaksanaan PPKM kali ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Adapun kapasitas maksimalnya 75 persen pada daerah PPKM level 2, dan 100 persen pada daerah PPKM level 1. Kemudian pada daerah PPKM level 3 diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.
Lalu hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian, anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orangtua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, restoran atau rumah makan yang berada dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen pada daerah PPKM level 2, 100 persen pada daerah PPKM level 1, dan 50 persen pada daerah PPKM level 3.
Sama seperti aturan di restoran yang berada di tempat terbuka atau di dalam ruangan, waktu makan di dalam restoran pada area bioskop juga dibatasi maksimal 60 menit saja.
7. Aturan PPKM pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran
Aturan ini turut mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran, Ma.
Adapun pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan ini pun berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK. 01. 08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Jadi itulah rangkuman informasi tentang aturan lengkap yang berlaku pada PPKM Jawa-Bali mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu mama sekeluarga, ya.
Baca juga:
- PPKM di Seluruh Indonesia Berakhir Mulai 9 Mei, Benarkah?
- Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Halal Bihalal PPKM Seluruh Indonesia
- Selama Lebaran, PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku hingga 9 Mei 2022