Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Yuk, simak syarat dan cara daftar program mudik gratis 2022 dari Kemenhub!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar gembira datang bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran! Tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis, lho.
Nah, bagi mama sekeluarga yang tertarik untuk ikut dalam program mudik gratis Kemenhub ini, ada beberapa syarat yang perlu diikuti. Selain itu, cara mendaftarnya pun cukup mudah untuk diterapkan.
Ingin tahu cara daftar dan syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub? Simak rangkuman beberapa fakta yang sudah Popmama.com kumpulkan dari berbagai sumber secara lebih detail.
1. Ratusan armada transportasi disiapkan untuk program ini
Dalam melaksanakan program mudik gratis ini, pemerintah melalui Kemenhub sudah menyiapkan total ratusan unit bus yang akan menuju tempat tujuan-tujuan mudik. Kali ini, tujuan mudiknya terbagi menjadi dua wilayah, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Tujuan mudik ke Jawa Tengah meliputi daerah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto. Sementara wilayah Jawa Barat meliputi Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.
Adapun rinciannya, saat keberangkatan nanti, pemerintah menyediakan 270 unit bus untuk mengangkut sekitar 8.100 penumpang. Sementara untuk arus balik, pemerintah menyediakan 80 bus untuk 2.400 penumpang saja.
Jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 ini akan dilaksanakan mulai tanggal 28-29 April 2022 mendatang.
Untuk tanggal 28 April 2022, keberangkatan dilaksanakan dari Terminal Tipe A di Bogor, Depok, dan Tanggerang. Sementara untuk tanggal 29 April 2022, keberangkatan dilaksanakan dari Terminal Tipe A di Jakarta.
Sementara, untuk armada pengangkut sepeda motor dalam program Mudik Hubdat 2022, Kemenhub menyiapkan 34 truk yang dapat mengangkut 1.020 sepeda motor pemudik.
2. Syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub
Sebelum mengikuti program mudik gratis yang diadakan Kemenhub, ada beberapa syarat yang perlu masyarakat ketahui dan penuhi.
Berikut beberapa syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub, antara lain:
- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Calon peserta mudik juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster. Bagi calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
- Untuk calon pemudik yang mempunyai kondisi khusus yang membuat dirinya tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
- Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika ada peserta mudik yang tidak memiliki smartphone, mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
- Peserta mudik wajib menaati protokol kesehatan
- Peserta mudik wajib membawa e-tiket untuk mengambil nomor bus. E-tiket ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id.
3. Cara daftar mudik gratis 2022
Selain memperhatikan syarat yang dibutuhkan, Mama juga perlu mengetahui cara mendaftar program ini. Cara mendaftarnya cukup mudah, Mama hanya tinggal mengikuti langkah-langkahnya saja.
Berikut cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub, antara lain:
- Kunjungi laman https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/ melalui peramban atau browser di laptop, komputer, atau ponsel.
- Jika sudah terbuka, pada halaman awal situs, klik opsi “Daftar Mudik”.
- Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor telepon aktif.
- Masukkan status vaksinasi yang telah dilakukan (vaksin dosis pertama, kedua, atau booster).
- Masukkan jumlah pemudik (sendiri atau dengan penumpang lain).
- Bila berangkat dengan penumpang lain, jangan lupa pula isikan data dirinya seperti nama lengkap, NIK, dan status vaksinasi.
- Pastikan data sudah terisi dengan benar. Kemudian klik opsi “Kirim Data Peserta” untuk menuju ke halaman berikutnya untuk memilih jadwal pengambilan tiket.
- Pilih lokasi keberangkatan dari daftar yang tersedia, berikut dengan tujuan akhir.
- Pilih jenis mudik (hanya mudik saja atau mudik-balik)
- Bila Mama memilih jenis mudik saja, pilih tanggal dan lokasi untuk pengambilan tiket. Namun, jika memilih jenis mudik-balik, pilih opsi “mudik dengan motor” atau “mudik tanpa motor”.
- Jika Mama memilih “mudik dengan motor”, masukkan nomor polisi kendaraan, kemudian pilih tanggal dan lokasi pengambilan tiket.
- Apabila Mama memilih “mudik tanpa motor”, pilih tanggal dan lokasi untuk pengambilan tiket.
- Jangan lupa pastikan kembali bahwa data telah terisi dengan benar. Setelah itu, klik opsi “Simpan”.
- Calon pemudik akan memperoleh kode QR atau e-tiket yang berisi detail data diri sebagai bukti pendaftaran program mudik gratis 2022.
- Simpan dan jangan lupa membawa kode QR tersebut ke lokasi pengambilan tiket yang tadi sudah ditentukan jadwalnya.
4. Waktu pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub
Berdasarkan pantauan Popmama.com, Senin (11/4/2022), pendaftaran mudik gratis ini ditutup sementara untuk proses validasi data.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan pendaftaran akan dibuka kembali. Bagi Mama yang tertarik ingin mengikuti program ini, dapat memantau perkembangan informasinya melalui laman Hubdat Kemenhub.
Selain melalui laman, informasi terbaru juga dapat Mama pantau secara langsung lewat akun Instagram @ditjen_hubdat.
5. Jangan tergiur calo
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari koordinator atau event organizer.
“Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjut beli tiket tersebut. Hal ini merusak tatanan, sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan (berasal) dari operator,” tegasnya.
Budi juga menegaskan bahwa ke depannya, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel.
“Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambah Budi.
Selain itu, Budi menghimbau kepada masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April-1 Mei 2022.
Jadi itu dia rangkuman informasi mengenai syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Lebaran 2022: Mudik Gratis Pemerintah, Syarat, dan Ketentuan Berlaku!
- e-HAC Jadi Syarat Mudik Penumpang Pesawat
- Tarif Tol Trans Jawa Naik Jelang Mudik Lebaran 2022