TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Lapor dan Cek NIK KTP yang Dipakai Dukung Paslon Pilkada 2024

Tak senang NIK kamu dicatut untuk dukung paslon Pilkada 2024? Ini cara cek dan lapornya!

Popmama.com/Juan Dwi Satya

Belum lama ini media sosial tengah ramai dengan berita pencatutan NIK KTP untuk mendukung pasangan calon (paslon) independen Pilkada DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kabar itu awalnya viral lewat media sosial X (dulu Twitter).

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun meramaikan kabar itu lewat postingan di X. Meski dirinya tak dicatut, lelaki yang sempat maju dalam Pilpres 2024 kemarin itu mengatakan bahwa NIK kedua anak dan adiknya ikut dicatut untuk paslon itu.

Bagi Mama yang juga merasa NIK KTP ikut dicatut untuk mendukung paslon lain, jangan khawatir. Begini cara lapor dan cek NIK KTP yang dipakai dukung paslon Pilkada 2024 yang sudah Popmama.com rangkumkan secara detail.

Yuk, disimak!

Cara Cek dan Lapor NIK KTP yang Dipakai Dukung Paslon Pilkada 2024

Cara Cek NIK yang Dipakai untuk Mendukung Paslon di Pilkada 2024

Freepik/Dragana_Gordic

Sebelum hendak melaporkan, Mama wajib memeriksa dulu nomor NIK yang kamu miliki. Pasalnya, ini bisa menjadi bukti bahwa NIK kamu benar-benar dicatut untuk mendukung paslon lain tanpa sepengetahuanmu.

Begini cara cek NIK yang dipakai untuk mendukung paslon di Pilkada 2024, antara lain:

  1. Buka peramban atau browser
  2. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  3. Masukkan 16 digit NIK milikmu yang ingin dicek
  4. Jika sudah, centangkan bagian CAPTCHA dan pilih cari

Nantinya, situs akan menampilkan status NIK kamu. Jika benar-benar tercatut, situs akan menampilkan detail informasi soal NIK dan nama lengkapmu beserta tempat tanggal lahir, jenis kelamin, hingga keterangan mendukung salah satu paslon.

Jika tidak tercatut, situs akan menampilkan keterangan bahwa NIK kamu tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.

Cara Lapor NIK yang Dipakai untuk Mendukung Paslon di Pilkada 2024

Pexels/JÉSHOOTS

Setelah mendapati NIK-mu dicatut untuk mendukung salah satu paslon tanpa sepengetahuanmu, kamu bisa langsung segera melaporkan ke pihak terkait, yakni Bawaslu.

Ini cara lapor NIK yang dipakai untuk mendukung paslon di Pilkada 2024:

  1. Unggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat lewat situs resmi Bawaslu daerahmu
  2. Jangan lupa lampirkan foto KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan datamu dicatut oleh salah satu pasangan calon
  3. Selain itu, kamu juga bisa melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu di daerahmu atau melaporkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai alamat domisili.

Dampak Pencatutan NIK KTP

Popmama.com/Juan Dwi Satya

Perlu kamu ketahui, pencatutan NIK KTP tanpa izin ternyata bisa membawa dampak negatif bagi data pribadi hingga demokrasi di Indonesia.

Dari segi data pribadi, pencatutan NIK mencakup pencurian identitas. Ini bisa membuat pihak tak bertanggung jawab menggunakan datamu tanpa izin untuk kepentingan apa pun, termasuk politik. Parahnya, mereka bahkan bisa menggunakan data pribadimu untuk pemalsuan data seperti membuat KTP palsu.

Sementara dari sisi demokrasi, pencatutan NIK dapat berpengaruh terhadap pemilihan kepala daerah seperti potensi manipulasi dukungan terhadap calon kepala daerah tertentu hingga manipulasi hasil pemilihan.

Tak hanya itu, pencatutan NIK KTP tanpa izin juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pilkada dan lembaga yang terkait. Ini tentu akan membuat publik jadi skeptis terhadap integritas pilkada.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang cara lapor dan cek NIK KTP dipakai dukung paslon Pilkada 2024. Semoga rangkuman informasi ini bermanfaat!

Baca juga:

The Latest