Catat! 116 Kabupaten/Kota Ini Kebagian STB dari Pemerintah
Pemerintah mulai membagikan STB gratis pertama mulai Selasa (15/3/2022) lalu
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai membagikan set top box (STB) untuk TV digital secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Pembagian STB sendiri sudah dilakukan mulai Selasa (15/3/2022) lalu.
Pembagian ini dilakukan dalam rangka mempercepat pelaksanaan migrasi TV analog menuju TV digital tahap pertama yang dijadwalkan rampung pada 30 April 2022 mendatang.
Sebagai informasi untuk Mama, STB merupakan alat yang dapat mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog. Dengan begitu, Mama dan keluarga dapat menikmati siaran TV digital meski hanya memiliki TV analog.
Kira-kira daerah mana saja yang mendapat bantuan STB gratis dari Pemerintah? Berikut ini Popmama.com punya rangkuman informasi yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Yuk Ma, cari tahu daerah mana saja yang kebagian STB gratis!
1. STB gratis tahap 1 dibagikan ke 116 Kabupaten/Kota
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa STB gratis dari pemerintah akan didistribusikan pertama kali ke daerah yang terdampak analog switch off (ASO) tahap 1.
Daerah yang terdampak ini meliputi 56 wilayah siaran atau 166 Kabupaten/Kota, sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kebutuhan STB gratis untuk ASO tahap pertama adalah sebanyak 3.202.470 unit. Satu unit STB gratis ini akan diperuntukkan untuk satu rumah tangga miskin. Pembagian STB ini ditargetkan selesai sebelum tanggal pelaksanaan ASO.
"Pembagian STB ditargetkan selesai sebelum masing-masing tanggal pelaksanaan tahapan ASO, di mana untuk tahap ASO pertama akan diselesaikan sebelum tanggal 30 April 2022," ujar Dedy.
2. Daftar daerah yang mendapat bantuan STB gratis
116 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam daftar daerah yang mendapat bantuan STB gratis dari pemerintah ini meliputi wilayah Aceh hingga Papua.
Berikut daerah yang kebagian STB gratis pertama dari Pemerintah untuk ASO tahap 1, antara lain:
- Aceh-1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
- Aceh-2: Kota Sabang
- Aceh-4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya
- Aceh-7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
- Sumatera Utara-2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai
- Sumatera Utara-5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat
- Sumatera Barat-1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman
- Riau-1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru
- Riau-4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai
- Jambi-1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun
- Sumatera Selatan-1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang
- Bengkulu-1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
- Lampung-1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro
- Kepulauan Bangka Belitung-1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
- Jawa Barat-2: Kabupaten Garut
- Jawa Barat-3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
- Jawa Barat-4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya
- Jawa Barat-7: Kabupaten Cianjur
- Jawa Barat-8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
- Jawa Tengah-2: Kabupaten Blora
- Jawa Tengah-3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal
- Jawa Tengah-6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara
- Jawa Tengah-7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes
- Jawa Timur-3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep
- Jawa Timur-4: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso
- Jawa Timur-5: Kabupaten Situbondo
- Jawa Timur-6: Kabupaten Banyuwangi
- Jawa Timur-10: Kabupaten Pacitan
- Banten-1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
- Banten-2: Kabupaten Pandeglang
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar
- Nusa Tenggara Barat-1: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur-1: Kabupaten Kupang, Kota Kupang
- Nusa Tenggara Timur-3: Kabupaten Timor Tengah Utara
- Nusa Tenggara Timur-4: Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka
- Kalimantan Barat-1: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak
- Kalimantan Selatan-2: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan
- Kalimantan Selatan-3: Kabupaten Kotabaru
- Kalimantan Selatan-4: Kabupaten Tabalong
- Kalimantan Tengah-1: Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya
- Kalimantan Timur-1: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
- Kalimantan Timur-2:Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan
- Kalimantan Utara-1: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan
- Kalimantan Utara-3: Kabupaten Nunukan
- Sulawesi Utara-1: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah-1: Kabupaten Sigi, Kota Palu
- Sulawesi Selatan-1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar
- Sulawesi Tenggara-1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari
- Gorontalo-1: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo
- Sulawesi Barat-1: Kabupaten Mamuju
- Maluku-1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon
- Maluku Utara-1: Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate
- Papua-1: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura
- Papua Barat-1: Kabupaten Sorong, Kota Sorong
- Papua Barat-4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak
3. Syarat penerima bantuan STB gratis
Untuk mendapat bantuan STB gratis dari pemerintah, tentu ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Mama terlebih dahulu. Dengan kata lain, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini secara cuma-cuma.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima STB gratis, antara lain:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Masuk pada golongan keluarga miskin
- Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog
- Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya
- Berlokasi di dalam cakupan wilayah yang terdampak ASO
4. Panduan memeriksa nama penerima STB gratis
Kominfo juga menghimbau kepada masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria untuk secara proaktif mengecek DTKS melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI. Hal ini dikarenakan pemberian bantuan STB mengacu kepada DTKS.
“Pemberian bantuan STB mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos, dan STB akan dibagikan secara bertahap. Kementerian Kominfo tidak membuka jalur pendaftaran lain untuk mendapatkan STB Gratis," ujar Dedy.
Cara memeriksa nama penerima STB gratis ini juga tidak susah. Yuk, ikuti panduan berikut ini yang telah dirangkum dari situs indonesia.go.id antara lain:
- Unduh "Aplikasi Cek Bansos" milik Kemensos RI di smartphone.
- Setelah Mama unduh dan install, buka aplikasi Cek Bansos.
- Lakukan registrasi dengan membuat akun baru dan isi seluruh informasi yang dibutuhkan, termasuk informasi nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, nomor kartu keluarga (KK), alamat tempat tinggal, nomor ponsel, alamat e-mail, serta username dan password.
- Jika sudah, Mama dapat login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Saat masuk ke aplikasi, Mama pilih menu "Daftar Usulan”, lalu tambah usulan.
- Masukkan data Mama sesuai dengan data kependudukan.
- Bila nama Mama sudah tervalidasi dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, Mama baru bisa memilih jenis bansos.
- Klik "pilih jenis bansos", pilih pemberian alat STB gratis.
Jadi itulah rangkuman informasi tentang bantuan STB gratis tahap 1 dari pemerintah. Jika Mama termasuk dalam daerah yang terdampak dan memenuhi kriteria, jangan lupa untuk mengecek nama penerima STB, ya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca juga:
- 18 Channel TV Kabel Berhenti Siaran di Indonesia, Bisa Nonton di Mana?
- Migrasi TV Analog ke Digital akan Ditunda?
- Ucapkan Selamat Tinggal Siaran TV Analog, Bersiap Sambut TV Digital!