9 Fakta Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Disebut Ada Aktivitas Tak Wajar
Pelaku dan korban dalam kasus mutilasi ini ternyata berkenalan melalui media sosial
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan dengan adanya peristiwa mutilasi yang terjadi di Yogyakarta. Kasus tersebut terungkap usai sejumlah potongan tubuh yang diduga milik korban ditemukan setidaknya di lima lokasi berbeda.
Sebelum terungkapnya kasus mutilasi tersebut, seorang mahasiswa dikabarkan menghilang. Kabar hilangnya mahasiswa tersebut pun sempat disebar oleh rekannya melalui media sosial Facebook.
Tak disangka, mahasiswa yang sempat dikabarkan hilang itu diduga menjadi korban mutilasi. Hal itu menjadi dugaan sementara karena adanya kesamaan identitas antara korban mutilasi dengan orang hilang tersebut.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta kasus mutilasi mahasiswa UMY secara lebih detail.
1. Korban mutilasi diduga adalah mahasiswa UMY yang sempat dilaporkan hilang
Identitas korban mutilasi telah diungkap oleh kepolisian. Polisi menyebut korban mutilasi tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial R. Polisi pun menyebut bahwa korban adalah warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Identitas yang diungkap oleh polisi tersebut diduga identik dengan mahasiswa yang dilaporkan hilang sejak tanggal 11 Juli 2023 lalu. Terlebih lagi, polisi juga mengungkap bahwa korban adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Sebagai informasi, sebelum pemberitaan soal kasus mutilasi beredar, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian alias Tomy dilaporkan menghilang. Kabar hilangnya Redho diketahui sempat ramai di media sosial.
Informasi soal hilangnya Redho juga sempat disebarkan oleh rekannya melalui media sosial Facebook di grup Info Cegatan Jogja. Mahasiswa yang dilaporkan hilang itu juga diketahui berasal dari daerah yang sama, yakni Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Yogyakarta, AKBP K Tri Panungko, menerangkan bahwa korban berinisial R itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang hilang.
"Kebetulan ada laporan kehilangan di Polsek Kasihan, Bantul, kemudian kita berkomunikasi, kita cocokan dengan temuan-temuan potongan tubuh tersebut," katanya.
2. Polda DIY lakukan pemeriksaan inafis hingga DNA untuk mengetahui identitas korban
Demi membongkar identitas korban, Polda DIY diketahui telah melakukan berbagai cara.
Langkah pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah melakukan pemeriksaan inafis. Hasil dari pemeriksaan itu disebut polisi 99 persen identik.
"Jadi langkah yang kami lakukan, yaitu melibatkan pemeriksaan inafis. Di mana hasilnya kami membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan temuan orang hilang dan ini identik. Nilai identiknya 99 persen," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Selasa (18/7/2023).
Selain melalui pemeriksaan inafis, Polda DIY juga melakukan pengenalan secara visual kepada keluarga terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP, seperti kaus, celana pendek, hingga sandal gunung.
Dari langkah itu, polisi menyebut keluarga memastikan barang tersebut ialah milik korban.
Selain itu, permohonan pemeriksaan DNA antara orangtua dan korban juga dilakukan oleh polisi dalam rangka memastikan identitas korban.
Pemeriksaan ini terbilang butuh waktu yang cukup lama, sehingga pihaknya belum bisa mengatakan secara pasti bahwa kasus mutilasi ini berkaitan dengan hilangnya salah satu mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian.
"Langkah ketiga, kami melakukan permohonan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orangtua terhadap korban, itu upaya kami untuk menentukan (identitas secara pasti) korban," sambungnya.
3. Lakukan pendalaman TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di TKP
Setelah melakukan pendalaman di lokasi kejadian, Endriadi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku dalam kejadian ini.
"Di hari Minggu kemarin, kami sudah mendatangi TKP dan mendapatkan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah ember, kemudian talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas beserta tabungnya," jelas Endriadi.
4. Korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial dan tergabung dalam grup Facebook
Dalam kesempatan jumpa pers, Endriadi menerangkan hubungan antara korban dan kedua pelaku dalam kejadian ini. Dari keterangannya terungkap bahwa korban dan kedua pelaku saling kenal. Mereka disebut berkenalan melalui media sosial.
"Antara korban dengan terduga pelaku, dua orang ini, ini saling kenal. Mereka kenal melalui media sosial dan tergabung dalam Facebook dan tergabung dalam Facebook grup," ujar Endriadi.
5. Kedua pelaku yang terlibat dalam kasus mutilasi bukan mahasiswa
Dalam kasus ini, ada dua terduga pelaku yang terlibat. Endriadi menjelaskan bahwa salah satu dari pelaku tersebut berasal dari luar Yogyakarta. Sementara pelaku lainnya ada di Yogyakarta.
"Yang kemudian antara salah satu pelaku itu datang ke Jogja atas undangan atau ajakan pelaku lainnya untuk menemui korban," katanya.
"Jadi, setelah pelaku tersebut sampai di Jogja dijemput oleh salah satu pelaku yang ada di Jogja dan mereka berkumpul di lokasi TKP yang sudah kita datangi sebelumnya," sambungnya.
Secara terpisah, Endriadi juga mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial W, warga Magelang, dan RD, warga DKI Jakarta. Terungkap pula bahwa kedua pelaku bukan mahasiswa.
"Pelaku bukan mahasiswa. Pelaku yang satu karyawan kuliner di Jogja, yang satu penjual kue," jelas Endriadi.
Para pelaku pun diketahui sudah ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7/2023). Sebelum ditangkap, keduanya memang sempat kabur ke Bogor, Jawa Barat.
6. Korban dan pelaku disebut polisi tergabung dalam komunitas dengan aktivitas tidak wajar
Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (18/7/2023), polisi juga menjelaskan bahwa korban dan kedua pelaku tergabung dalam komunitas dengan aktivitas tak wajar. Hal itu disebut Endriadi tanpa menjelaskan secara rinci komunitas yang dimaksud.
Saat korban dan pelaku bertemu, Endriadi mengatakan bahwa mereka bertiga melakukan kegiatan dalam bentuk kekerasan satu sama lain secara berlebihan. Kegiatan itulah yang akhirnya membuat Redho meninggal dunia.
Terkait dengan kegiatan apa yang dilakukan, Endriadi pun tak menjelaskannya secara detail.
"Kemudian karena mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar, mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," ujarnya.
7. Panik melihat korban meninggal dunia, para pelaku melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak
Kematian korban karena kegiatan yang dilakukan membuat para pelaku panik. Endriadi menyebut para pelaku memiliki niat menghilangkan jejak. Lantaran panik, para pelaku kemudian melakukan mutilasi terhadap korban.
"Setelah melihat korban meninggal dunia, para pelaku ini kemudian panik. Kemudian berniat untuk menghilangkan jejak peristiwa tersebut setelah diduga yang bersangkutan, korban, meninggal dunia. Para pelaku ini panik kemudian melakukan upaya pemotongan atau yang kita namakan mutilasi," kata Endriadi.
Dari yang ditemukan polisi di TKP, para pelaku diketahui memotong bagian kepala, pergelangan tangan dan kaki, bagian tubuh, hingga menguliti korban. Mirisnya, pelaku juga merebus pergelangan tangan dan kaki untuk menghilangkan sidik jari korban.
Usai melakukan tindakan keji itu, para pelaku disebut sempat istirahat. Kemudian, salah satu pelaku yang memang berdomisili di Yogyakarta menyurvei tempat yang bakal dijadikan sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban.
"Setelah dipotong-potong, bagian-bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam plastik. Lalu mereka sempat istirahat, kemudian salah satu pelaku yang memang berdomisili di Jogja, maksudnya sudah lama di Jogja, mereka mencari tempat, menyurvei tempat di mana mereka membuang," sambungnya.
8. Potongan tubuh korban dibuang di beberapa lokasi, masih ada bagian lain yang belum ditemukan
Para pelaku kemudian mulai menyebarkan potongan-potongan tubuh korban yang telah dimasukkan ke plastik di beberapa lokasi. Endriadi menyebut bagian kepala korban dikubur pelaku, sementara yang lainnya disebar dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan.
"Setelah selesai mereka melakukan penghilangan barang bukti tersebut, mereka kembali ke pos, kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," terang Endriadi.
Kombes Pol FX Endriadi juga mengungkap beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat pembuangan potongan tubuh korban. Titik lokasi itu diketahui usai polisi melakukan pendalaman tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah mendalami TKP, kami juga menyusuri dugaan di mana masih adanya potongan-potongan tubuh yang disebar oleh pelaku. Di antaranya kami menyusuri ke Sungai Krasak, itu kami menemukan potongan kepala dan ini diduga adalah kepala korban," kata Endriadi.
Organ lainnya seperti tulang dan organ dalam ditemukan di Jembatan Kali Nyo, Turi. Selain itu, polisi juga menemukan daging dan organ dalam, serta pakaian dan sandal yang diduga milik korban di Kali Nyamplung, Jalan Magelang.
Kemudian, potongan daging lain yang diduga milik korban pun ditemukan oleh kepolisian di Sungai Nglinting, Sedogan. Barang-barang lain seperti ponsel yang dipastikan milik korban ditemukan oleh polisi di Jalan Magelang, Desa Ngebong.
"Dari temuan-temuan potongan-potongan tadi kami sudah akan memeriksakan ke DNA untuk memastikan itu adalah potongan-potongan korban," katanya.
Walau sudah ditemukan, polisi menyebut masih ada potongan tubuh korban yang belum ditemukan. Polda DIY pun meminta bantuan masyarakat yang mengetahui informasi atau tanpa sengaja menemukan potongan tubuh manusia untuk segera melapor.
9. Pelaku mutilasi dikenalkan pasal berlapis atas tindakan keji yang telah dilakukan
Tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku tentu wajib ditanggung oleh mereka dalam bentuk hukuman yang harus dijalani. Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
"Terhadap kejadian tersebut, kami penyidik Ditreskrimum Polda DIY sudah memasangkan Pasal, di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman (penjara) paling lama 20 tahun," kata Endriadi.
Atas kejadian tersebut, para pelaku pun turut dijerat dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kemudian Pasal 351 ayat 3, di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Itulah rangkuman beberapa fakta kasus mutilasi mahasiswa UMY. Kasus mutilasi yang terjadi di Yogyakarta tersebut memang sangat mengejutkan publik beberapa hari terakhir ini.
Semoga tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
Baca juga:
- Motif Pembunuhan Abby Choi, Model Hong Kong Dimutilasi Mantan Suami
- 7 Fakta Sadis Pembunuhan Abby Choi, Dimutilasi Keluarga Mantan Suami
- 5 Fakta Kehidupan Pernikahan Abby Choi, Tewas Dimutilasi Mantan Suami