TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

6 Fakta Putra Siregar dan Rico Valentino yang Terancam 5 Tahun Penjara

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Instagram.com/ricovalt

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, penyidik resmi menahan keduanya di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk tersangka PS (Putra Siregar) dan RV (Rico Valentino) memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di kantornya, Selasa (12/4/2022) kemarin.

Dibalik penahanan keduanya, terdapat beberapa fakta yang perlu Mama ketahui. Kali ini Popmama.com sudah mengumpulkan 6 fakta terkait penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino secara lebih detail yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Ditahan hingga 20 hari ke depan

Instagram.com/putrasiregarr17

Penahanan yang dilakukan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino dikabarkan hingga 20 hari ke depan.

Harun mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya karena ditakutkan tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Ya alasan subyektiflah, seperti takut nanti (tersangka) akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu saja ya," ujar Harun.

2. Insiden terjadi pada 2 Maret 2022

beachfm.co.nz

Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan. Insiden ini terjadi di salah satu kafe yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan bahwa kliennya dikeroyok tanpa sebab sekitar pukul 02.00 pagi. Ia mengaku tidak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak.

"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," ujar Fahmi dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Fahmi mengatakan, akibat aksi pengeroyokan tersebut, kliennya mengalami luka pada wajah, tepatnya di bagian rahang kanan. Luka ini dialami diduga akibat pukulan.

3. Sudah diberikan waktu untuk minta maaf

Instagram.com/ricovalt

Menurut Fahmi, sebelumya sang klien telah memberikan waktu kepada Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf terkait insiden tersebut.

Namun, kata Fahmi, Putra Siregar dan Rico Valentino tak juga mengucapkan permintaan maaf. Sang klien akhirnya melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

"Kami menunggu, tetapi tidak mau meminta maaf, akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi.

4. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP

Dok. Istimewa

Foto penampakan keduanya pun sudah tersebar luas di internet. Dalam foto tersebut, tampak Putra Siregar dan Rico Valentino memegang sebuah papan tulis kecil berwarna putih yang bertuliskan ‘Tahanan Polres Metro Jaksel’.

Pada papan tulis tersebut, tertera bahwa kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP. Selain itu, tertera juga tanggal penahanan kedua tersangka yang tertulis sejak 12 April 2022.

Tulisan pasal dalam papan tulis tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Atas perbuatan tersangka ini, maka kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Budhi saat konpres, Rabu (13/4/2022).

5. Polisi ungkap pemicu pengeroyokan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Budhi menjelaskan pemicu dibalik peristiwa pengeroyokan yang terjadi. Pemicu ini disebut terjadi karena seorang perempuan. Budhi mengatakan bahwa saat itu Putra Siregar dan Rico Valentino sedang berada di kafe.

"Kronologis, saat itu baik korban, maupun terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut, kondisinya ada yang sedang dalam keadaan minum," kata Budhi.

Budhi menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan yang terjadi tersebut dipicu ketika teman perempuan di kelompok Rico dan Putra mendatangi meja korban MNA.

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan di kelompok RV (Rico Valentino) dan PS (Putra Siregar) ini mendatangi meja MNA, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," ungkap Budhi.

Melihat peristiwa itu, Rico Valentino tidak senang. Ia kemudian mendatangi meja korban dan memukulnya. Putra dikabarkan juga ikut-ikutan.

"Tersangka RV tidak senang dengan peristiwa itu, dia datang ke MNA dan lakukan pemukulan ke MNA. Tersangka PS juga ikut, dia nendang dan dorong MNA," terangnya.

6. Putra Siregar buka suara

IDN Times/Irfan Fathurohman

Terkait kasus yang menimpanya, Putra Siregar pun akhirnya buka suara. Ia membantah pengeroyokan tersebut terkait dengan persaingan bisnis. Ia mengaku bahwa dirinya saat itu hendak melerai. Dia pun tidak banyak bicara soal kronologi kejadian.

"Ini pure melerai tapi belum bisa banyak komentar takut salah. Doain semoga bisa mediasi bulan suci Ramadan kan," kata Putra.

Selain itu, Putra Siregar turut membantah kabar yang mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan mabuk.

"Nggak ada," ucapnya.

Jadi itulah beberapa fakta yang berhasil dikumpulkan terkait dengan penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus penganiayaan. Semoga saja, ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini ya, Ma.

Baca juga:

The Latest