PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menindak tegas penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Adapun tindakan tegas yang akan diambil oleh KAI ialah mem-blacklist pelaku, sehingga tak bisa naik kereta di kemudian hari.
Tindakan tegas ini dilakukan pihak KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Selain itu, tindakan ini juga merespons terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang mengalami pelecehan di Kereta Api Argo Lawu.
Untuk lebih jelasnya mengenai kabar ini, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa informasi tentang KAI blacklist pelaku pelecehan seksual di kereta api secara lebih detail.
