TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

4 Kriteria Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes Covid-19

Salah satu kriterianya, pelaku perjalanan sudah divaksinasi minimal dua dosis

Pexels/Uriel Mont

Mulai Selasa (8/3/2022) lalu, Pemerintah resmi menghapus syarat tes Covid-19 baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Aturan ini sendiri telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun meski sudah dihapus, pelaku perjalanan domestik harus tetap memenuhi syarat atau kriteria, lho. Salah satu kriteria ini mewajibkan pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dua dosis atau mendapat vaksinasi booster dosis ketiga.

Lalu seperti apa kriteria lainnya? Dilansir dari berbagai sumber, kali ini Popmama.com punya kriteria pelaku perjalanan yang tak wajib tunjukkan tes Covid-19. 

1. Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dua dosis

Freepik/freepik

Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertera bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR maupun antigen.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE tersebut.

Sebelumnya, kriteria ini sempat dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan satu hari sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut.

2. Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa lanjut tanpa tes Covid-19

Instagram.com/keretaapikita

Bagi Mama yang ingin merencanakan pergi dalam waktu dekat sudah harus tahu akan kriteria saat melakukan perjalanan.

Pasalnya, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi pribadi atau umum, dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR maupun Antigen.

Nah, kereta api yang dimaksud masih dalam satu wilayah aglomerasi misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta-Solo.

Walau tak diwajibkan menunjukkan tes Covid 19 baik PCR maupun antigen, para pelaku perjalanan tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Penumpang di bawah usia 6 tahun wajib didampingi orangtua

Instagram.com/keretaapikita

Teruntuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes Covid-19 baik PCR maupun antigen.

Kendati begitu, penumpang transportasi di bawah usia 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. Perjalanan tanpa tes Covid-19 berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis

Pexels/zydeaosika

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes Covid-19 baik melalui PCR maupun Antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah. Berikut tiga wilayah yang dimaksud antara lain:

  1. Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)
  2. Wilayah perbatasan
  3. Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Ma, itulah kriteria pelaku perjalanan yang tak wajib menunjukkan tes Covid-19. Walau sudah tak lagi menunjukkan tes negatif, jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan penghapusan penunjukkan tes Covid-19 tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya penularan. Itu artinya, lonjakan kasus positif Covid-19 masih bisa saja terjadi, lho. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Mama, ya!

Baca juga:

The Latest