TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Link dan Cara Cek Penerima Bantuan KJP Melalui kjp.jakarta.go.id

Apakah ada nama si Kecil sebagai penerima bantuan KJP Plus 2024?

jakarta.go.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mencairkan kembali bantuan sosial (bansos) dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan dana KJP Plus tahap 1 pada Juni 2024 lalu.

Dana tersebut awalnya akan dicairkan pada bulan Mei 2024 lalu. Akan tetapi, pencairan itu mengalami keterlambatan. Sebanyak 460.143 peserta didik kabarnya menjadi penerima dana KJP Plus pada Mei dan Juni 2024.

Sementara itu, belum ada informasi soal KJP Plus 2024 tahap 2. Pasalnya, data penerima KJP Plus tahap 2 masih perlu diverifikasi ulang. Banyak pihak berharap KJP Plus tahap 2 dapat cair pada Juli 2024 ini.

Mama sendiri bisa melakukan cara cek penerima bantuan KJP melalui kjp.jakarta.go.id secara online. Jika Mama bingung, informasi seputar caranya sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.

Yuk, disimak!

Apa Itu KJP Plus?

jakarta.go.id

Sebelum mengetahui cara cek penerima bantuan KJP, Mama perlu tahu dulu soal KJP Plus.

Dikutip dari situs resmi jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta berusia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Persyaratan Penerimaan KJP Plus

Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

Selain usia peserta didik, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat menerima bantuan KJP Plus. Lebih lengkapnya, persyaratan penerimaan KJP Plus, antara lain:

  • Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
  • Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  • Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

Selain itu, peserta didik juga wajib memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Link dan Cara Cek Penerima Bantuan KJP

kjp.jakarta.go.id

Cara memeriksa nama penerima bantuan KJP sangat mudah untuk Mama lakukan sendiri. Adapun link dan cara cek penerima bantuan KJP, antara lain:

  • Buka situs resmi KJP Plus di situs https://kjp.jakarta.go.id
  • Kemudian, Mama bisa memilih layanan 'Periksa Status Penerimaan KJP' pada bagian 'Pencarian'
  • Masukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orangtua penerima bantuan KJP Plus
  • Setelah itu, klik 'Tahun' dan pilihlah salah satu tahun yang ada di sana
  • Mama kemudian juga diminta untuk klik 'Tahap' dan pilih salah satu tahap yang ada
  • Jika sudah semua, klik 'Cek' dan nantinya data penerima KJP Plus 2024 akan muncul pada layar

Jumlah Besaran Bantuan KJP

Pixabay/Ekoanug

Perlu Mama ketahui, besaran bantuan KJP untuk setiap jenjang pendidikan anak itu berbeda. Berikut jumlah besaran bantuan KJP, antara lain: 

1. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Bagi siswa SD/MI, mereka akan menerima besaran dana sebesar Rp250.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin senilai Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000
  • Selain itu, ada pula tambahan SPP untuk siswa SD/MI yang menempuh pendidikan di sekolah swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Siswa SMP/MTs menerima besaran dana sebesar Rp300.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala senilai Rp115.000
  • Siswa SMP/MTs yang belajar di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan dana SPP untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)

  • Siswa SMA/MA menerima dana sebesar Rp420.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin senilai Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000
  • Siswa SMA/MA yang bersekolah di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan dana SPP untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Siswa SMK akan menerima dana sebesar Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin senilai Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000
  • Siswa SMK yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan dana SPP untuk 6 bulan senilai Rp240.000/bulan

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Siswa PKBM akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000/bulan yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang link dan cara cek penerima bantuan KJP melalui kjp.jakarta.go.id. Semoga informasi kali ini bermanfaat bagi Mama.

Baca juga:

The Latest