MUI Izinkan Salat Berjamaah Boleh Tidak Pakai Masker
Aturan yang dikeluarkan oleh MUI ini berlaku bagi jemaah yang sehat
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan aturan pelonggaran penggunaan masker. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) sore kemarin.
Keputusan mengenai aturan pelonggaran penggunaan masker ini dibuat karena melihat situasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali.
Aturan ini sendiri juga diikuti dengan adanya keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini telah mengizinkan masyarakat untuk tidak memakai masker saat salat berjamaah.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman fakta-fakta lainnya dari Popmama.com secara lebih detail berikut ini.
1. MUI izinkan masyarakat untuk tak memakai masker saat salat berjamaah
MUI kini telah mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid maupun musala. Izin ini pun dikeluarkan seiring dengan peraturan baru dari pemerintah yang melonggarkan aturan pemakaian masker.
Meski demikian, pelaksanaan salat dengan tidak memakai masker dapat dilakukan bagi masyarakat muslim yang sehat.
"Pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
2. Karpet dan sajadah boleh terus digelar
Tidak hanya mengizinkan masyarakat untuk tak memakai masker, Asrorun menambahkan bahwa pengurus masjid atau musala bisa kembali menggelar karpet dan sajadah, setelah sebelumnya dilipat untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
"Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," tuturnya.
3. Tetap menjaga kesehatan dan waspada
Meski demikian, Asrorun mengingatkan kepada jemaah agar tetap menjaga kesehatan. Bila ada indikasi yang menunjukkan badan kurang sehat, sebaiknya istirahat dan segera memeriksakan keadaan diri.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," ujarnya.
Itulah rangkuman informasi yang berhasil dihimpun tentang MUI yang mengizinkan salat berjamaah boleh tidak memakai masker. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mama sekeluarga dan pastikan untuk tetap menjaga kesehatan satu sama lain, ya.
Baca juga:
- Longgarkan Aturan Masker, Menkes: Ini Langkah Transisi Menuju Endemi
- Presiden Jokowi Resmi Longgarkan Aturan Penggunaan Masker
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022, Ini Aturan Lengkapnya