Sudah Divaksinasi Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Karantina
Aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri ini mulai berlaku sejak 18 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi mama sekeluarga yang akan berencana melakukan perjalanan luar negeri dalam waktu dekat, wajib mengetahui informasi terbaru dari pemerintah.
Pasalnya, pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Aturan baru ini tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang sudah mulai berlaku sejak Rabu (18/5/2022) kemarin.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti segala ketentuan tentang protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satu di antaranya dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum tiba di Indonesia.
Tidak hanya itu saja, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) diperbolehkan untuk tidak menjalani karantina.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman informasi yang sudah Popmama.com himpun dari laman IDN Times tentang aturan terbaru pelaku perjalanan luar negeri secara lebih detail.
1. Semua pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
Dalam aturan yang sudah diberlakukan tersebut, tercantum syarat yang menyebutkan bahwa semua pelaku perjalanan luar negeri diharuskan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua. Setidaknya minimal dua pekan atau 14 hari sebelum keberangkatan.
Namun, jika pelaku perjalanan luar negeri belum mendapatkan suntikan vaksin, maka akan divaksinasi terlebih dahulu di entry point atau titik masuk perjalanan luar negeri.
Sebelum vaksinasi dilakukan, pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani tes PCR dengan hasil negatif.
Vaksinasi diberikan kepada pelaku perjalanan luar negeri atau warga negara asing (WNA) jika memenuhi persyaratan seperti usia minimal 16 atau 17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), serta kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Meski begitu, dalam SE 19/2022 juga turut mengatur tentang pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi oleh WNA.
Pengecualian tersebut diberikan kepada WNA dengan status pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Pengecualian juga diberikan kepada WNA yang datang ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Tak hanya itu, pengecualian sertifikat vaksinasi juga diberikan kepada WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan internasional keluar dari wilayah.
Syarat vaksinasi juga tidak diberlakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri di bawah usia 18 tahun dan mereka yang dalam kondisi khusus atau memiliki komorbid alias penyakit bawaan.
2. Aturan isolasi terbaru
Pada aturan tersebut juga mengatur tentang isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Namun, isolasi ini hanya dilakukan bagi mereka yang terbukti positif Covid-19 dari hasil tes PCR.
Tes PCR ini dilakukan ketika pelaku perjalanan luar negeri memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius ketika melewati pemeriksaan suhu tubuh di bandara. Biaya tes akan ditanggung pemerintah jika pelaku perjalanan luar negeri adalah WNI.
Jika hasil tes tersebut negatif, maka pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, bila hasil tes positif, maka pelaku perjalanan luar negeri diharuskan menjalani isolasi.
Untuk isolasi, mereka bisa melakukannya di hotel, fasilitas isolasi terpusat pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggalnya jika yang bersangkutan tidak menunjukkan gejala atau hanya mengalami gejala ringan Covid-19.
Selain itu, isolasi juga bisa dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19. Hal ini dilakukan jika pelaku perjalanan luar negeri memiliki gejala sedang hingga berat dan/atau memiliki komorbid.
Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sementara WNA dibebankan secara mandiri.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksinasi lengkap tak perlu lakukan karantina
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis atau telah medapatkan booster, maka sudah tak perlu lagi melakukan karantina setibanya di Indonesia.
Adapun proses karantina hanya diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Aturan karantina yang berlaku pun ialah 5x24 jam.
Dalam SE 19/2022, diatur pula tentang karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan usia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus.
Karantina bagi mereka akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk orangtua dan pengasuh pendamping perjalanannya.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum divaksinasi dengan kondisi khusus atau memiliki komorbid juga diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina.
Jadi itulah rangkuman informasi yang berhasil dikumpulkan tentang aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri. Semoga informasi ini membantu mama sekeluarga yang akan melakukan perjalanan luar negeri, ya.
Baca juga:
- Jokowi Hapus Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
- Mulai 1 April, Liburan ke Korea Selatan Tidak Perlu Karantina
- Mulai Besok! Karantina Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari