Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Halal Bihalal PPKM Seluruh Indonesia
Apa saja isi aturan halal bihalal yang dikeluarkan oleh pemerintah?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Halal bihalal menjadi tradisi yang selalu hadir saat momen Idulfitri. Biasanya halal bihalal dilakukan dengan bersilahturahmi ke rumah tetangga, saudara, dan kerabat. Tentunya, bagi Mama yang merayakan Idulfitri pasti juga tak ketinggalan untuk melakukan tradisi ini.
Nah, di masa PPKM seperti saat ini, pemerintah kabarnya telah mengeluarkan aturan resmi terkait halal bihalal.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Ketentuan pembatasan aktivitas halal bihalal ini didasari oleh masing-masing level PPKM yang berlaku di wilayah kabupaten/kota Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali.
Lantas, seperti apa saja aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah? Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai aturan halal bihalal yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
1. Jumlah tamu halal bihalal dibatasi
Dalam aturan tersebut, salah satu yang dibatasi ialah jumlah tamu halal bihalal. Bagi wilayah kabupaten/kota yang berada di PPKM level 3, diwajibkan untuk tidak mengadakan kegiatan halal bihalal dengan kapasitas melebihi 50 persen.
Berikut ini rincian kapasitas tamu halal bihalal berdasarkan wilayah kabupaten/kota yang berada pada level PPKM 1-3, antara lain:
- PPKM level 3: 50 persen
- PPKM level 2: 75 persen
- PPKM level 1: 100 persen
2. Makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan kegiatan makan dan minum ditiadakan apabila pengunjung halal bihalal melebihi 100 orang. Pemerintah menyarankan agar makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," jelas surat edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19," sambungnya.
3. Pemerintah ingatkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Jadi itulah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait pelaksanaan halal bihalal. Semoga adanya aturan ini bisa menjadi panduan untuk melakukan halal bihalal pada saat momen Lebaran nanti.
Baca juga:
- Selama Lebaran, PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku hingga 9 Mei 2022
- Pemerintah Perpanjang PPKM untuk Daerah Jawa-Bali 19 April-9 Mei 2022
- Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2 saat Lebaran