Penyintas Covid-19 Bisa Vaksin Booster Satu Bulan setelah Sembuh
Penyintas dengan gejala ringan dan sedang bisa mendapatkan vaksin booster minimal satu bulan sembuh
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak dimulai secara serentak pada 12 Januari 2022 silam, kampanye vaksinasi booster terus digalakan oleh Pemerintah. Vaksinasi booster perlu dilakukan secepatnya agar dapat meningkatkan proteksi diri masyarakat dari wabah Covid-19.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan vaksinasi booster secara gratis kepada anggota masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, dan telah menerima vaksin dosis pertama dan kedua.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster harus memiliki e-ticket terlebih dahulu. E-ticket ini bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi sejak enam bulan penyuntikan vaksin dosis kedua.
Namun, kapan penyintas Covid-19 bisa melakukan vaksinasi booster? Untuk menjawab pertanyaan ini, Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya secara lebih detail.
Simak yuk, Ma!
1. Syarat penerima vaksin menurut surat edaran
Saat ini, peraturan mengenai syarat penerima vaksin booster bagi penyintas Covid-19 masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021, tentang vaksin untuk penyintas Covid-19.
Ketetapan ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada Rabu (29/9/2021) lalu.
2. Bila bergejala ringan, Mama bisa dapat vaksin booster setelah satu bulan
Pada surat edaran yang dikeluarkan tersebut menerangkan, bagi penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang bisa mendapatkan vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sedangkan bagi penyintas Covid-19 dengan gejala penyakit yang berat, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan pulih.
3. Jenis vaksin Covid-19 disesuaikan dengan logistik yang tersedia
Selain dijelaskan tentang waktu vaksin, dari surat edaran tersebut juga menerangkan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021. Surat tersebut mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.
Ma, itulah rangkuman informasi tentang vaksinasi booster bagi penyintas Covid-19. Melalui informasi ini, Mama sudah tidak bingung lagi kapan harus melakukan vaksinasi booster pasca terpapar Covid-19.
Semoga informasi ini bisa membantu, ya.
Baca juga:
- Vaksin Booster Sinovac Mampu Menangkal Covid-19 Varian Omicron
- Bongkar Efek Samping Vaksin Booster AstraZeneca hingga Moderna
- Daftar Kelayakan Vaksin Booster Terbaru dari Kemenkes