Polisi Naikkan Status AG Menjadi Pelaku dalam Kasus Penganiayaan D
Kasus penganiayaan D berlanjut, kini polisi naikkan status AG jadi anak yang berkonflik dengan hukum
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Usai muncul ke permukaan publik, kini kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) masih terus bergulir. Kabar terbaru dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu terus dinantikan publik.
Belum lama ini, pihak Penyidik Polda Metro Jaya sudah menaikkan status hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan D. Meski ada perubahan soal status, hal itu ternyata tidak bisa membuatnya disebut sebagai tersangka.
Untuk mengetahui kabar tentang polisi naikkan status AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan D, berikut Popmama.com sudah merangkum beberapa faktanya secara lebih detail.
1. Polisi naikkan status hukum AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan D
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi melalui konferensi pers menjelaskan bahwa ada perubahan status hukum AG dalam kasus penganiayaan yang kini tengah bergulir.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Meski ada perubahan status hukum, AG tetap tidak bisa disebut sebagai tersangka lantaran usianya masih di bawah umur. Seperti yang diketahui AG merupakan sosok teman perempuan Mario Dandy Satrio yang masih berusia 15 tahun.
"Untuk anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka," terang Hengki.
2. Penetapan AG sebagai pelaku diputuskan usai muncul fakta baru
Penetapan status AG menjadi pelaku rupanya tidak diputuskan dengan sembarangan. Hengki menjelaskan bahwa pihaknya meningkatkan status hukum AG menjadi pelaku setelah diperoleh serangkaian fakta baru.
"Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," jelasnya.
Hengki mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Pihaknya juga ikut mengubah penerapan pasal untuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, AG sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penganiayaan D.
Selain AG, penyidik Polres Jakarta Selatan juga memeriksa perempuan berinisial APA dalam kasus ini. Perempuan itu disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan. APA diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebanyak satu kali pada Jumat (24/2/2023).
3. Penyidik akan memberikan perlakuan kepada AG sesuai aturan
Meski status hukum AG sudah dinaikkan menjadi pelaku, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Selain mengungkap status hukum AG yang telah dinaikkan menjadi pelaku, polisi juga menjelaskan terkait pasal yang menjeratnya.
Atas kasus ini, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," lanjut Hengki.
4. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, diketahui menganiaya laki-laki berinisial D pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut kabar yang beredar, Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut kekasihnya, AG, mendapatkan perlakuan tidak baik dari D. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Mendengar itu, Shane kemudian melakukan provokasi sehingga Mario tega menganiaya korban hingga koma. Shane juga disebut merekam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Atas kejadian itu, Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sementara tersangka lainnya, Shane, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jadi, itulah rangkuman beberapa fakta tentang polisi naikkan status AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan D.
Sejak muncul ke permukaan, kabar ini selalu ditunggu perkembangannya oleh publik. Untuk mengetahui perkembangannya, kita tunggu saja informasi terbaru yang resmi.
Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di masa mendatang.
Baca juga:
- Amarah Deddy Corbuzier soal Kasus Mario Dandy, Disebut Pengecut
- Pola Pengasuhan Mario Dandy, Reza Indragiri: Penyebab Aksi Brutalnya
- 8 Fakta AG Teman Perempuan Mario Dandy Pelaku Penganiayaan D