PPKM Diperpanjang, Wilayah Jawa dan Bali Kembali Masuk Level 1
PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 5 September 2022, seluruh wilayah masuk level 1
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Selama masa PPKM kali ini, seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali kembali masuk kategori PPKM level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022 lalu.
Poin keempatbelas dalam instruksi tersebut menyebut bahwa aturan ini mulai berlaku sejak 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022 mendatang.
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang dan masuk level 1 secara lebih detail.
1. PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada
Dalam siaran pers, Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan bahwa PPKM diperpanjang. Tujuannya agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring meningkatnya mobilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Safrizal pun menjelaskan bahwa penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali telah didasari oleh pertimbangan. Selain itu, adanya saran dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
2. Safrizal minta para kepala daerah untuk mendukung percepatan pelaksanaan booster
Melalui siaran pers, Safrizal juga meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir. Hal ini dilakukan sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru Covid-19 yang muncul.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," pungkasnya.
3. Pembelajaran di sekolah bisa tatap muka, kegiatan WFO diperkantoran diizinkan 100 persen
Instruksi yang baru dikeluarkan Mendagri juga ikut mengatur mengenai kegiatan perkantoran dan pembelajaran di wilayah PPKM level 1.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Sementara untuk kegiatan WFO di perkantoran diizinkan 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksinasi dan wajib gunakan PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.
4. Mal dibuka sampai pukul 10 malam waktu setempat
Inmendagri yang dikeluarkan tersebut juga ikut mengatur syarat masuk mal dan bioskop di wilayah PPKM level 1. Syarat-syarat ini tentu harus diketahui oleh mama sekeluarga.
Selama masa PPKM level 1, mal dibuka sampai pukul 22.00 atau 10 malam waktu setempat. Kapasitas pengunjung diizinkan 100 persen. Untuk pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
Kemudian, anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Pengunjung dan pegawai baik mal maupun bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perlu diketahui, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk serta bagi yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam wilayah bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Supermarket diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen
Aturan mengenai supermarket hingga restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di wilayah PPKM level 1 juga ikut diatur dalam Inmendagri yang berlaku hingga 5 September 2022 mendatang.
Dalam aturan tersebut, supermarket diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung atau area maupun yang ada di mal, diizinkan buka hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang buka mulai dari malam hari dapat beroperasi dengan buka mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung yang datang juga diizinkan hingga 100 persen. Kemudian, pengunjung dan pegawai yang datang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk dan yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Itulah rangkuman informasi yang berhasil dihimpun tentang PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang dan masuk level 1.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi mama sekeluarga, ya.
Baca juga:
- Ada Perubahan, Ini Alasan PPKM Jabodetabek Kembali Jadi Level 1
- PPKM Level 2 di Jabodetabek dan Sorong, Ini 5 Fakta Lengkapnya
- 8 Orang Positif Omicron Subvarian BA.5, Kota Depok Mulai PPKM Level 1