TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hari PRT Internasional & Nasib Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Tahukah kamu, 16 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari PRT Internasional?

Pexels/Karolina Grabowska

Tahukah kamu, 16 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional?

Bertepatan dengan momen di 2022, kembali digaungkan urgensi perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dengan diperingatinya Hari PRT Internasional, diharapkan ada beberapa kabar baik untuk para PRT di Indonesia yang didominasinya oleh perempuan, ya.

Berikut Popmama.com rangkum beberapa fakta terkait Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.

1. Belum ada payung hukum untuk perlindungan PRT  

Pexels/Rodnae Production

Hari PRT Internasional yang jatuh pada hari ini juga bertepatan dengan peristiwa ditetapkannya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) pada 2011.

Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 merupakan langkah penting untuk pengakuan akan kerja-kerja PRT dan memastikan hak-hak PRT yang selama berabad-abad diabaikan dapat diatur dalam perundang-undang nasional sebagaimana hak-hak pekerja lainnya.

Sayangnya, pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut.

Di sisi lain, DPR RI telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 2004 (RUU PPRT). Namun, hingga 18 tahun kemudian perjuangan untuk pengesahannya belum juga membuahkan hasil.

Karena tidak adanya payung hukum tentang PRT, artinya tidak ada pengakuan dan perlindungan bagi PRT serta memposisikan PRT dalam kerentanan, berpotensi mendapatkan kekerasan dalam berbagai bentuk serta tidak mendapatkan hak-haknya sesuai yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia.

2. Indonesia negara terbesar kedua penyumbang profesi PRT

Pexels/Rodnae Production

Laporan ILO 2021 menyebutkan bahwa 61,5% PRT di wilayah Asia dan Pasifik dikecualikan dari cakupan perundang-undangan ketenagakerjaan nasional, dengan 84,3% berada di sektor pekerjaan informal termasuk Indonesia.

Laporan yang sama juga mencatat bahwa Indonesia adalah negara terbesar kedua setelah Tiongkok yang menyumbang profesi penduduk sebagai PRT dengan mayoritas adalah perempuan.

Data ini menunjukkan bahwa ketiadaan pelindungan PRT mengarah pada feminisasi kemiskinan, tiadanya perlindungan hukum dan sosial bagi PRT yang sekaligus merupakan  bentuk ketidakadilan sosial.

3. Belum ada jaminan perlindungan sosial untuk PRT

Pexels/Rodnae Production

Salah satu mandat Konvensi ILO 189 adalah memastikan PRT mendapat jaminan perlindungan sosial terutama terkait dengan kesehatan.

Hal ini juga selaras dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) khususnya pada pasal 11 ayat (1) huruf e mengatur adanya hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia, serta lain-lain ketidak mampuan untuk bekerja, hak atas masa cuti yang dibayar.

Jaminan sosial menurut Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Sayangnya, hingga kini jaminan perlindungan sosial bagi PRT masih jauh dari yang diharapkan.

Survei yang dilakukan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) di 6 kota terhadap 4296 PRT (2019), mengungkapkan bahwa 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut data BPJS, pada 2021 tercatat hampir 150 ribu PRT sudah memiliki perlindungan Jamsostek yang didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya adalah pekerja yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sendiri tidak mengatur tentang pentingnya perlindungan sosial bagi PRT.

Sementara Pasal 14 UU BPJS menyatakan bahwa peserta dari program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS adalah setiap orang pekerja di Indonesia bahkan orang asing yang bekerja paling si

4. Urgensi perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia

Pexels/Anna Shvets

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari PRT internasional 2022, Komnas Perempuan mendorong Presiden RI agar menyegarakan kerja dari Gugus Tugas Pemerintah untuk melakukan sinergi dan langkah-langkah strategis dalam mendorong pembahasan RUU Pelindungan PRT di DPR RI.

Komnas Perempuan juga meminta DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Pelindungan PRT atau melakukan ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT demi mengisi kekosongan hukum terkait pengakuan dan perlindungan PRT.

Itulah fakta terkait Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional. Bagaimana pendapat kamu?

Baca juga:

The Latest