Tetap Terapkan Prokes, Ini Bus yang Beroperasi saat Larangan Mudik
Bus harus mendapat stiker khusus
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Dari kejadian sebelumnya, mudik berpotensi menjadi titik awal penularan Covid-19. Terlebih lagi apabila terdapat kelompok rentan seperti Ibu hamil, anak-anak, dan kelompok lanjut usia (Lansia).
Dari data yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan ternyata masih banyak warga yang berencana mudik. Sementara, warga yang patuh dengan larangan hanya sedikit dari survei yang dilakukan.
Terdapat 18,9 juta orang yang berencana mudik meski telah dilarang. Sebelum ada kebijakan tersebut, jumlahnya lebih besar lagi. Ada 89 juta atau 33% penduduk ingin mudik.
Saat ada larangan mudik, angkanya turun hingga 11% atau 29 juta orang tetap ingin mudik. Persentase itu terus turun hingga kini di angka 7%. Namun angka warga yang berencana mudik masih besar.
Meski begitu beberapa bus masih boleh beroperasi. Namun ada syaratnya! Apa saja, cek selengkapnya di Popmama.com:
1. Kemenhub membatasi bus yang beroperasi
Demi menerapkan kebijakan itu, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah bus beroperasi.
Selama periode larangan mudik lebaran 6 sampai 17 Mei 2021, hanya beberapa bus saja yang boleh jalan.
Bus yang beroperasi pun memiliki beberapa syarat khusus. Sebagai penanda juga menempelkan stiker khusus.
2. Syarat khusus bepergian
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan telah melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Salah satunya, menegnai syarat bus boleh beroperasi.
Dia menjelaskan bus yang memiliki stiker khusus yang diperbolehkan untuk perjalanan. Selain itu, penumpang juga harus melengkapi persyaratan untuk mudik atau melakukan perjalanan.
3. Syarat melakukan perjalanan
Meski Mudik 2021 dilarang, ada sedikit kelongggaran. Masyarakat boleh melakukan perjalanan, tapi harus memenuhi persyaratan, yaitu:
ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas juga diizinkan bepergian. Namun harus dengan surat tugas dan tanda tangan disertai cap dari perusahaan atau instansi terkait.
4. Untuk masyarakat umum
Selain yang bertugas, masyarakat umum juga boleh melakukan perjalanan. Dengan catatan, ada keperluan mendesak dan darurat.
Warga yang melakukan perjalanan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
Untuk ibu hamil yang harus periksa atau ada kondisi darurat. Hanya boleh didampingi oleh satu orang pendamping. Untuk pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping.
Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta utuk bersabar. Untuk sementara, disarankan untuk melakukan `mudik` virtual` demi melepas kangen.
Baca juga:
- Jokowi Minta Warga Jangan Nekat, Sarankan Mudik Virtual
- Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ibu Hamil jika Ingin Mudik
- Mudik Diperketat, Ini Syarat Kalau Kamu Tetap Mau Keluar Kota