Cara Membayar Puasa untuk Perempuan yang Menstruasi saat Ramadan
Apa saja ya ketentuan membayar puasa ketika "tamu bulanan" datang
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perempuan memiliki tugas khusus, mulai dari haid, hamil, melahirkan, hingga mengalami nifas.
Saat terdapat darah yang keluar, tatkala telah mencapai baligh. Dalam bahasa Arab dengan sebutan haidh atau mahidh.
Haid adalah darah yang keluar dari rahim dinding seseorang perempuan apabila telah menginjak masa baligh. Haid ini dijalani oleh perempuan pada masa-masa tertentu, paling cepat satu hari satu malam lima belas hari. Sedangkan yang normal adalah enam atau tujuh hari.
Sementara, jika perempuan yang baru saja melahirkan mengeluarkan darah, maka disebut sebagai nifas.
Masa nifas adalah periode di mana rahim membuang darah dan sisa-sisa jaringan ekstra setelah bayi dilahirkan selamam proses persalinan.
Kondisi ini dapat berlangsung hingga 6 minggu atau sekitar 42 hari.
Lalu, bagaimana jika perempuan mengalami haid atau nifas di tengah bulan Ramadan?
Tentu saja, dia harus membatalkan puasanya. Perempuan yang tengah berhalangan haram hukumnya jika berpuasa.
Setelah selesai masa haid atau nifas, perempuan wajib mengganti puasanya. Popmama.com merangkum tata cara membayar puasa.
1. Dilarang menunda membayar puasa
Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha’ puasa wajib (puasa Ramadan), kemudian dia menunda membayar puasa sampai bertemu Ramadan selanjutnya, maka dia berdosa.
2. Harus membayar fidyah
Jika dia bertemu Ramadan selanjutnya tapi belum membayar `hutang` puasa, maka dia harus membayar fidyah.
Dia dianggap telah lalai melakukan qadha’ sampai bertemu Ramadan yang kedua.
3. Besarnya fidyah yang harus dibayar
Penjelasan Aini Aryani, Lc dari Rumah Fiqih Indonesia, jika dia punya hutang puasa 5 hari, dan belum membayarnya seharipun hingga bertemu Ramadan selanjutnya, maka dia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu.
Akan tetapi bila sebelum Ramadan kedua dia sempat meng-qadha puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ditunda sampai bertemu Ramadan yang kedua. Maka, dia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.
Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud/hari yang diberikan pada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di negeri itu.
Di Indonesia biasanya beras. Ukuran beras 1 mud kurang lebih ¼ dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 kg.
4. Belum membayar puasa karena ada Udzur Syar’i
Jika seorang perempuan belum membayar utang puasa karena ada Udzur Syar’i tidak berkewajiban membayar fidyah.
Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha puasa Ramadan.
Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandungnya.
5. Hukum qadha untuk wanita hamil
Misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadan tahun ini, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya.
Maka menurut para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan qadha usai Ramadan nanti.
Bila sehabis Ramadan ternyata kondisi perempuan ini masih sangat payah sebab hamil atau sedang menyusui, dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha, dia tidak berdosa.
Dia boleh melaksanakan qadha puasanya yang terdahulu itu pada waktu dia sanggup untuk melaksanakannya. Ia juga tidak berkewajiban untuk membayar fidyah.
Ternyata hukum membayar puasa berbeda-beda. Bagi yang tak memiliki halangan, disarankan untuk segera membayar puasa setelah Ramadan berakhir.
Baca juga:
- Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Vaksinasi saat Sedang Berpuasa
- 7 Buah Ini Harus Tetap Dikonsumsi selama Bulan Puasa
- 5 Keuntungan Buka Puasa di Rumah Bersama Anggota Keluarga