Dikhawatirkan Akan Menambah Kasus Covid-19, Mudik Kembali Dilarang
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin tetap mudik
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mengumumkan masyarakat untuk tidak mudik pada Lebaran 2021. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebutkan larangan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Larangan tersebut juga berdasarkan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.
Untuk menekan angka Covid-19 yang dikhawatirkan bertambah saat libur musim panjang.
Pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
1. Revisi cuti bersama
Terkait dengan adanya larangan mudik ini, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama. Seperti informasi yang dihimpun oleh Popmama.com, cuti bersama terpaksa berkurang.
Sesuai keputusan, hari libur cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.
2. Dilarang berpergian
Selama berlakunya aturan larangan mudik lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehlan berpergian atau melakukan perjalanan. Namun ada pengecualiaan jika benar-benar ada keperluan yang mendesak.
Terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar masih dibahas Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
3. Protokol kesehatan ketat
Selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya. Salah satunya, harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pengawas lalu lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
5. Boleh melakukan perjalanan dengan beberapa syarat
Meski Mudik 2021 dilarang, ada sedikit kelongggaran. Masyarakat boleh melakukan perjalanan, tapi harus memenuhi persyaratan, yaitu:
- ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
- Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.
Yuk, ikuti anjuran pemerintah agar membantu menekan angka Covid-19 di Indonesia! Kalau bukan kita, siapa lagi?
Baca juga:
- Pemerintah akan Tindak Tegas Orang Nekat Mudik, Bisa di Denda 100 Juta
- Nekat Mau Mudik Ma, Ini Deretan Sanksi yang Bisa Kamu Terima!
- Mudik Dilarang Lagi! Pemerintah: Cuti Idul Fitri 2021 Hanya Sehari