Vaksin Covid-19 AstraZeneca kembali menjadi perbincangan publik. Vaksin ini disebut-sebut haram karena mengandung babi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar konferensi pers baru-baru ini, terkait diumumkannya fatwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.
Hasilnya, proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Hal itu menyebabkan hukum vaksin AstraZeneca jadi haram.
Namun vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap dapat lampu hijau untk digunakan. Alasannya, kondisi darurat.
Berikut ini Popmama.com ulas informasinya:
