Fakta Kedai Mie di Depok Digerebek Satpol PP karena Langgar PPKM
Baru 3 hari dibuka sudah harus ditutup
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indonesia tengah menghadapi krisis lonjakan kasus Covid-19. Kasus Covid-19 sempat berada di atas 60.000. Meski kini telah turun, tapi masih 40.000 terkomfirmasi. Sebelumnya, sempat berjumlah 5.000-an.
Pemerintah pun kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah, khususnya bagi daerah yang mengalami lonjakan kasus.
Salah satunya, Depok, Jawa Barat, kini berada di Level 3. Keramaian tak diperbolehkan.
Namun ada juga warung makan yang mentaati peraturan. Hal itu terjadi saat pembukaan sebuah warung mi. Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com!
1. Opening Mie Gacoan
Kedai Mie Gacoan di Depok, Jawa Barat, digerebek Satpol PP. Saat pembukaan restorannya, Jumat (25/2), kedai ini langsung diserbu pembeli.
Antrean mengular terlihat di Kedai Mie Gacoan. Rata-rata pembeli penasaran dengan makanan yang disajikan oleh keda yang ramai dibicarakan media sosial.
Kerumunan tersebut pun dikhawatirkan menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19. Akhirnya, Satpol PP pun menyegel kedai itu.
2. Disegel 3 hari
Satpol PP menutup kedai Mie Gacoan di Depok, Jawa Barat, selama tiga hari. Berlaku mulai 26 hingga 28 Februari 2022.
Sanksi tersebut diharapkan membuat semua pihak yang menjalankan Kedai Mie Gacoan jera. Selain itu, bisa menerapkan peraturan pemerintah, juga memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
3. Sempat diberikan peringatan
Ternyata sebelum disegel Kedai Mie Gacoan sempat diberikan peringatan. Saat mengatur dan melihat penumpukan pembeli, Satpol PP sempat turun, meminta pihak terkait membubarkan antrean.
Sayangnya, tak terlalu digubri. Pembeli yang antre justru tambah banyak.
Akhirnya, pada malam pukul 19.00, Jumat (25/2/2022), Satpol PP langsung bertindak, menyegel kedai tersebut. Bahkan, diberikan garis pembatas.
Jika sanksi telah selesai, garis pembatas tersebut akan dilepas.
4. Pengunjung harusnya dibatasi
Saat penerapan PPKM Level 3, pengunjung restoran, mall hingga lokasi wisata mulai dibatasi. Kapasitas dari 50% menjadi 25%.
Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 Covid-19.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, jadi jangan lengah. Meski kesal dengan peraturan tersebut, hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan kita bersama.
Baca Juga:
- Bolehkah Ibu Melahirkan Terkena Covid-19 Disatukan dengan Bayinya?
- Park Seo Joon Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Syuting Film 'Dream'?
- Efek Samping yang Dirasakan Pasca Vaksin Booster Covid-19