TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Syarat Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Perhatikan Kesehatan Hewannya

Mama berkurban tahun ini?

Freepik/odua

Berkurban di Hari Idul Adha merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Melaksanakan kurban karena meneladani sunnah Nabi Ibrahim, dan mengenang peristiwa agung yaitu penyembelihan kurban.

Nabi Ibrahim A.S mematuhi isi wahyu tersebut, lalu menemui putranya dan buah hatinya itu, anak yang baru dimiliki Ibrahim setelah ia lanjut usia. Ismail adalah anak yang dirindukan kelahirannya.

Namun setelah Allah SWT memberinya kegembiraan berupa anak, tiba-tiba datanglah wahyu agar menyembelih putranya. Ini merupakan ujian yang sangat berat bagi Nabi Ibrahim dan putranya.

Atas keajaiban, nabi Ismail A.S pun tidak jadi disembelih. Namun domba yang justru menjadi kurban. Sejak itu, umat Muslim disunnahkan melaksanakan kurban setiap Idul Adha.

Lalu, apa saja syarat korban di Idul Adha? Popmama.com akan merangkumnya untuk kamu!

1. Syarat utama berkurban dalam ketentuan agama Islam

Hewan kurban/freepik @freepik

Ulama sepakat bahwa sesungguhnya hewan kurban itu tidak sah kecuali dari hewan ternak, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk biri-biri) dan segala macamnya, baik jantan atau betina.

Kurban tidak boleh dengan selain binatang ternak (bahimatul an’am) seperti sapi liar, kijang dan sebagainya.

Berdasarkan firman Allah SWT. :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْ كُرُوا اسْمَ االلهِ عَلىَ مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ ( الحج :٣٤

Artinya : "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembilihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka" .

(QS. Al-Hajj : 34) 21 Arti lafadz “bahimatul an’am” pada ayat tersebut adalah unta, sapi dan kambing.

2. Syarat binatang yang dijadikan kurban harus sehat

Pexels/pixabay

Binatang yang dijadikan kurban itu hendaklah binatang yang sehat, bagus, bersih dan enak dipandang mata. Selain itu mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat, seperti : pincang, rusak kulit dan sebagainya.

Hal itu sebagaimana yang diterangkan dalam hadits :

عَنْ بَرَاءِ بْنِ عَازِبْ قال :قَالَ رَسُولُ االلهِ صَلَى عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَرْبَعٌ لاَتجُْزِئُ فِى الأَضَاحِى العَوْرَاءُ اْلبَيِّنٌ عَوْرُهَا وَاْلمَرِيْضَةُ اْلبَيِّنٌ مَرِيْضُهَا وَاْلعَرْ جَاءُ 25 اْلبَِّينٌ طَلْعُهَا وَاْلكَسِيْرَةُ الَّتِى لَاتُنْقِى( رواه ابو داود وابن ماجه )

Artinya : "Dari Bara’ Ibn. ‘Azib berkata: Rasulullah SAW, bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu: yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepicangannya dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih" . (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

3. Umur hewan kurban

Pixabay/SusuMa

Para ulama sepakat, bahwa kambing atau domba yang akan dijadikan hewan kurban adalah yang telah tanggal dan berganti gigi surinya atau yang lebih tua dari itu.

Hal itu berdasarkan hadits:

عَنْ جَابِرٍ قال: قال رَسُوْلُ االلهِ صلى االله عليه وسلم: لَا تَذْ بَحُوْا إِلَّامُسِنَّةً 28 اِلَّا أَنْ يَّعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْاجَذََعَةً مِنَ الضَّأْنِ (رواه الجماعة الا البخارى)

Artinya :" Dari Jabir berkata : bersabda Rasulullah SAW janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang “musinah” (berumur dua tahun), jika kamu sukar memeperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. ( HR. Jama’ah selain Bukhari).

Kalau kambing ialah yang telah sempurna berumur dua tahun dan telah masuk tahun ke tiga. Dan musinah dari unta ialah yang telah sempurna berumur lima tahun dan sudah masuk tahun ke enam.

Dan musinah dari sapi ialah sapi yang telah sempurna berumur dua tahun dan sudah masuk tahun ke tiga.

Sementara, kambing yang telah tanggal giginya (jadzah) ialah kambing yang telah sempurna berumur satu tahun dan sudah memasuki tahun ke dua dan juga boleh dengan kambing yang giginya tanggal sebelum sempurna umurnya satu tahun.

4. Waktu penyembelihan hewan kurban

Pixabay/Zichrini

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari-hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq, yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah, berdasarkan firman Allah SWT:

ْ( بَهِيْمَةِ اْلَأنْعَامِ فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوااْلبَائِسَ اْلفَقِيْرَ (الحج : ٢٨

Artinya : "Supaya mareka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak maka makanlah sebagian daripadanya (dan sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir".(QS. Al-Hajj. 28)

Hal yang dimaksud dengan hari-hari yang ditentukan (ayyam maklumat) pada ayat diatas ialah hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq.34 Yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Hal ini dijelaskan lagi oleh hadits Nabi Muhammad SAW:

 عَنْ جَبِيْرِبْنِ مَطْعَمْ قَالَ النبىصلىاالله عليه وسلم كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ 35) رواه احمد)

Artinya : "Dari Jubair bin Muth’im berkata. Bersabda Nabi SAW seluruh hari Tasyriq merupakan waktu penyembelihan”. (HR. Ahmad).

Disyaratkan hewan kurban untuk tidak disembelih kecuali setelah terbitnya matahari dihari raya Idul Adha, dan kira-kira telah dilaksanakan shalat Idul Adha dan sah disembelih tiga hari setelah itu baik siang atau malam kecuali setelah habisnya hari tersebut.

5. Jumlah hewan kurban

pasuruankab.go.id

Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa seekor biri-biri atau kambing hanya untuk berkurban satu orang, dan seekor unta atau sapi boleh untuk berkurban tujuh orang.39 Berdasarkan keterangan hadits:

عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدُ االلهِ إِنَّهُ قال: نَحَرْ نَامَعَ رَسُوْلِ االلهِ صلى االله عليه وسلم بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَعَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم والترمذى  وابوداود)

Artinya : “Dari Jabir ibn Abdullah berkata : pada tahun perjanjian Hudaibiyah kami menyembelih kurban bersama Nabi SAW unta untuk tujuh orang dan sap juga untuk tujuh orang".( HR. Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Jika penyembelihan kurban tidak menurut ketentuan-ketentuan diatas, seperti seekor kambing untuk lima orang, delapan orang, maka penyembelihan itu tidak termasuk penyembelihan ibadah kurban tetapi menurut penulis hanyalah termasuk sedekah saja, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ibadah kurban.

Baca juga:

The Latest