Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku Bukan Solusi!
Dampak psikis terhadap korban akan terus membayangi
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerkosaan adalah bentuk serius dari kejahatan seksual, sehingga perkosaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk tindak pidana seksual. Kasus pemerkosaan di Indonesia menduduki peringkat ke-62 dari 194 negara di dunia yaitu 0.00567003 per 1.000 orang
Kekerasan seksual di Indonesia yang cukup tinggi yakni dalam waktu tiga belas tahun terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan yaitu 400.939 kasus. Hingga kini, pemerintah dan masyarakat berusaha menekan masalah tersebut.
Salah satu yang terjadi baru-baru ini, anak anggota DPRD Kota Bekasi yang berusia 21 tahun. Dia melakukan pelecehen seksual teradap gadis 15 tahun.
Solusi yang dikemukakan yaitu menikahkan pelaku dengan korban pelecehan seksual. Benarkah pilihan itu yang terbaik?
Simak informasi selengkapnya di Popmama.com:
1. Bukan solusi masalah
Menikahkan korban pelecehan seksual dengan pelaku bukan solusi masalah. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, menyebutkan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak.
"Menikahkan anak korban dengan pelaku kekerasan seksual dalam hal ini perkosaan selain tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak juga bertentangan dengan komitmen pencegahan perkawinan anak," sebutnya dalam siaran pers yang diterima Popmama.com, baru-baru ini.
2. Anak masih di bawah umur
Perikahan tersebut juga menyalahi aturan. Seperti yang tertulis dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara nyata menyatakan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
Dalam UU Perlindungan Anak juga telah dinyatakan anak korban kejahatan seksual memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial.
3. Beban psikis
Korban pelecehan seksual biasanya juga mengaami beban psikis yang besar. Salah satunya, tertekan hingga depresi.
Wajar saja, jika korban harus mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
4. Mimpi buruk seumur hidup bagi korban
Menikahkan korban dan pelaku bukan pemulihan, justru bisa menjadi mimpi buruk seumur hidup bagi korban. Hal itu membuat kondisi korban makin parah.
Maidina Rahmawati menyebutkan, "bayangkan korban harus hidup bersama orang yang melakukan kekerasan terhadapnya, dia tak akan bisa pulih."
5. Pelaku harus mendapatkan hukuman
Alasan pelaku ingin menikahkan korban karena ingin menghindari dosa tidak dapat dibenarkan. Pelaku diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Hal tersebut juga sempat diungkapkan ayah korban, menolak keinginan pelaku menikahi putrinya. Dikhawatirkan korban akan makin terpuruk, pernikahan tak akan berlangung lama.
Melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan memang perbuatan yang tak pantas dilakukan. Apalagi, pelaku merupakan anak dari anggota wakil rakyat. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca juga:
- Istri Isa Bajaj Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Duren Sawit
- 5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta
- Hati-Hati, Pelecehan Seksual Juga Bisa Dilakukan Tanpa Kamu Sadari