TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kendaraan Darurat Dapat Prioritas Jalanan, Hal Ini Harus Kamu Lakukan

Agar kejadian Mercy halangi ambulans tak terjadi lagi

Freepik/rawpixel.com

Baru-baru ini neztien dihebohkan oleh video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah mobil Mercedez Benz yang diduga menghalangi ambulans.

Padahal, ambulans tersebut sedang membawa pasien hendak melahirkan di ruas Tol Tanggerang-Jakarta, tepatnya di Km 22-23.
Mobil Ambulans dari Puskesmas Cisoka  yang sedang membawa pasien hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tanggerang, bukan hanya dihalangi mobil Mercedez Benz tersebut, tapi juga di ikuti sampai ke RSUD Kabupaten Tanggerang. 

Lalu, apa yang kamu lakukan saat kendaraan darurat, seperti ambulans lewat? Simak ulasannya yang dirangkum Popmama.com

1. Saat melihat ambulans berhenti

pixabay/F. Muhammad

Ketika kamu melihat ambulans atau kendaraan darurat yang berhenti:

  • Memperlambat laju kendaraan kamu.
  • Kamu juga bisa bergerak jika memungkinkan.
  • Jika lalu lintas atau kondisi lain mencegah kamu mengubah jalur, kamu harus memperlambat dan melanjutkan dengan hati-hati.

2. Jika ambulans mendekat

Freepik/Rawpixel.com

Saat suara sirene mendekat, berikut yang harus kamu lakukan:

  • Menepi ke tepi jalan, jauh dari persimpangan, dan berhenti.
  • Tetap di sana sampai kendaraan darurat berlalu.
  • Perhatikan kendaraan lain. Mungkin ada beberapa kendaraan darurat lainnya.
  • Posisi kaki di rem sehingga lampu rem membiarkan pengemudi kendaraan darurat tahu kamu telah berhenti.
  • Jangan pernah mendahului ambulans.

Kamu boleh melaju lagi setelah kendaraan darurat untuk melewati lampu lalu lintas.

3. Kejadian mobil mewah halangi mobil ambulans

Pexels/Pixabay

Kejadian bermula di ruas Tol Tanggerang-Jakarta di Km 22-23. Mobil ambulans terlihat sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan. Namun, mobil Mercedez Benz putih tersebut tetap tidak memberikan jalan. 

Saat ambulans ingin menyalip ke lajur kiri, tiba-tiba Mobil mercy tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sen. Akhirnya terjadilah serempetan antara keduanya mengakibatkan spion sebelah kiri mobil Mercy tersebut rusak.

"Dari Balaraja pun udah kanan terus, saya ketemu dia pas di Tol Bitung. Nah, dari pertama memang udah gitu, saya kan dari awal dari Cikupa udah di kanan aja ngasih-ngasih lampu ke orang karena kondisi jam segitu kita ngapain sih zigzag, tidak mungkin ngambil bahu kiri, tidak yakin karena kondisi jalannya tidak bagus di bahu kiri," "Pas di Bitung ketemu mobil itu dari awal dia nggak mau ngasih jalan gitu. Saya kasih lampu, saya kasih klakson sirene juga udah full kencang, akhirnya nggak mau. Nah, pas ada celah, saya ke kiri, saya masuk kiri, tapi dia masuk kiri juga tanpa sein," tutur Hildan, supir ambulans tersebut.

Hildan mengatakan bahwa setelah terjadi serempetan antara keduanya, mobil Mercy tersebut mengikutinya sampai ke RSUD Kabupaten Tanggerang  dan menghampiri Hildan sambal marah marah ketika sampai. Hildan menjelaskan alasan sopir Mercy tersebut mara karena dia mau memberi jalan ke kiri.

"Saya kan ke kiri mau ngasih jalan kamu, mau ngasih jalan ambulans, ngerti nggak?” Kata sopir Mercy. “Kondisi saya kan memang posisi urgen ya, nggak mungkin saya nungguin Bapak di kanan saja diem aja padahal udah saya klakson. Saya ke kiri kenapa Bapak ikut ke kiri tanpa sein. Alhamdulillah, selamat ya, kalau tidak selamat, keluarganya ya nuntut ke mobil itu," tutur Hildan.

4. Kendaraan darurat yang mendapat prioritas

Pexels/Pixabay

Selain ambulans, beberapa kendaraan ini mendapatkan prioritas jalan.

  1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Hal itu juga diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Semoga kondisi ini tak terjadi lagi di kemudian hari. Apalagi, menyangkut pertolongan terhadap orang lain.

Baca Juga:

The Latest