Pro dan Kontra Ivermectin yang Disebut Obat Covid-19
Tersedia di apotek sebagai obat cacing
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan lampu hijan kepada Ivermectin, yang disebut obat Covid-19. Obat produksi PT Indofarma Tbk merupakan obat antiviral yang digunakan di beberapa negara selain Indonesia, termasuk India.
Pro dan kontra terhadap obat ini makin terkuak. Meski mendapatkan dukungan dari Menteri Erick Thohir, obat ini dianggap keras.
Popmama.com akan membahas mengenai fakta obat Ivermectin dari berbagai sumber terpercaya.
1. Bukan obat Covid-19
Erick Thohir menegaskan Ivermectin bukan obat Covid-19, tapi bisa digunakan untuk terapi. Dia mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif kepada Kementerian Kesehatan, karena dari studi yang ada Ivermectin ini dianggap bisa membantu terapi pencegahan dan harganya sangat murah.
"Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid-19. Ini bagian dari salah satu terapi," ujar Erick Thohir seperti dikutip dari akun Instagram resminya @erickthohir di Jakarta.
2. Masih dalam uji coba
Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19. Dengan kata lain, obat ini belum sepenuhnya dapat izin edar di Indonesia.
"Namun dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan dan menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa dan membantu penanganan Covid-19," ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
3. BPOM masih uji klinis
BPOM masih melakukan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19.
"Uji klinik ada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit," demikian petikan keterangan resmi BPOM.
4. Kenapa jadi potensi jadi obat Covid-19?
BPOM menuliskan Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
BPOM menyatakan penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
5. Di apotek sebagai obat cacing
Sejatinya Ivermectin digunakan sebagai obat anti virus. Perlu adanya penelitian lanjutan dari pakar dan harus ada rekomendasi BPOM sebagai otoritas pengawas obat di Indonesia.
Status Ivermectin di Indonesia yaitu masih dalam penelitian, bukan obat bebas. Obat ini harus tetap disediakan di apotek sebagai obat antiparasit atau obat cacing.
Pro dan kontra mengenai obat Covid-19 memang pasti ada. Apalagi, virus ini masih belum ditemukan obatnya. Jadi, lebih baik mencegah ketimbang mengobati.
Baca juga:
- Kasus Covid-19 di Indonesia Meledak, PPKM Mikro Kembali Diperketat
- Covid-19 Tak Kunjung Reda, 'Herd Stupidity' Menjangkit Indonesia
- Pengaturan Pengetatan di Depok untuk Menekan Penyebaran Covid-19