Puncak Kasus Omicron di Indonesia akan Tiba hingga 2 Bulan ke Depan
Kasus infeksi varian Omicron jumlahnya terus bertambah. Kapan puncak kasusnya tiba?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memasukkan Covid varian Omicron ke dalam daftar varian yang menjadi perhatian atau variant of concern. Hal ini ditandai dengan menyebarnya kasus Omicron ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kasus infeksi Covid-19 varian baru ini pun jumlahnya terus bertambah. Jika tidak ditangani secara tepat, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memprediksi puncak infeksi kasus varian Omicron diprediksi bakal tiba hingga dua bulan ke depan.
Berikut beberapa fakta yang sudahPopmama.com rangkum terkait puncak kasus Omicron di Tanah Air.
1. Kenaikan jumlah kasus yang signifikan
Di Indonesia, positivity rate kasus Covid-19 akibat Omicron terus meningkat. Nilainya rata-rata 2,8 persen. Bahkan memasuki pekan ketiga Januari 2022 di kawasan Jakarta mencapai 3,5 persen.
Kenaikan kasus Omicron di Ibu kota mayoritas berasal dari imported case Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Jakarta. Kenaikan kasus ini terus meningkat sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021.
Hal tersebut membuat tempat karantina Wisma Atlet menjadi sangat tinggi. Padahal sebelumnya, Jakarta memiliki kasus yang lebih sedikit ketimbang wilayah lain.
2. Puncak Omicron pada Maret 2022
Jika kasus Omicron ditanggapi dan ditangani dengan serius, maka puncak kasusnya di Indonesia akan tiba pada bulan Februari hingga Maret. Hal tersebut pun dikatakan oleh Zubairi Djoerban, ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan perwakilan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
"Perhitungan paling lama 8 minggu kasusnya akan tinggi banget di Indonesia," papar Zubairi Djoerban.
Sementara itu, dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Aturan ini setidaknya dapat meningkatkan sinergi penanggulangan Covid-19 baik di pemerintah pusat hingga daerah. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, kualifikasi SDM khususnya tenaga kesehatan serta para stakeholder lain dalam tata laksana penanganan pasien Covid-19.
3. Penutupan akses keluar masuk
Seluruh wilayah di Indonesia yang memiliki akses dari jalur internasional seperti penerbangan, transportasi darat dan laut harus mendapat perhatian lebih agar tidak terus menjadi klaster infeksi Omicron.
Zubairi mengatakan, Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman yang cukup mumpuni dalam menghadapi berbagai varian Covid-19 yang terus muncul. Terbukti dari positivity rate pada Oktober 2021 kurang dari satu persen yang notabene turun drastis dari 44 persen pada Juli hingga Agustus 2021.
Menanggapi peristiwa tersebut, pemerintah pun diimbau untuk memastikan cakupan vaksinasi dosis lengkap ditambah dengan booster bagi kelompok rentan.
Baca juga:
- IDAI: Rekomendasi Vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 Tahun Terbaru
- Tips Ajak Anak untuk Vaksinasi Covid-19 dari IDAI
- Cegah Covid-19, Ini Protokol Kesehatan 5M yang Perlu Anak Ketahui