STNK Mati Dua Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Diregistrasi
Kendaraan akan dianggap ilegal dan bodong karena tidak teregistrasi
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Membayar pajak kendaraan tentunya merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.
Nominal pajak yang dibayarkan setiap setahun sekali sudah tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baru-baru ini, pihak kepolisian menerbitkan peraturan baru mengenai penghapusan data kendaraan jika dibiarkan mati lebih dari dua tahun. Pemilik kendaraan tidak dapat meregistrasi ulang kendaraannya apabila peraturan tersebut telah diterapkan.
Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai penghapusan data kendaraan saat STNK dibiarkan mati selama lebih dari dua tahun.
1. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang
Kebijakan mengenai penghapusan data kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, sebelum peraturan diterapkan, pemilik kendaraan akan mendapat peringatan terlebih dahulu.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud ialah penjelasan mengenai dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu melalui permintaan pemilik kendaraan dan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan, yakni kepolisian.
2. Diharapkan agar lebih taat dalam membayar pajak
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, masyarakat serta pemilik kendaraan bermotor wajib mematuhi kebijakan yang akan diterapkan.
Rivan berharap pemilik kendaraan bermotor agar taat terhadap pelaksanaan pembayaran pajak.
"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ucap Rivan.
3. Penyebab kepolisian menghapus data kendaraan
Bagi pihak kepolisian, penghapusan data kendaraan bisa dipertimbangkan dengan melihat dua hal, yaitu kendaraan yang rusak berat hingga tidak layak jalan dan pemilik yang tidak meregistrasi ulang STNK maksimal dua tahun setelah masa berlaku habis.
Apabila pemilik tidak meregistrasi ulang setelah masa berlaku habis, kepolisian berhak melakukan penghapusan data di dalam STNK.
Kendaraan akan dianggap bodong dan ilegal sebab surat-suratnya yang sudah tidak bisa diurus kembali.
4. Pemilik akan diberi peringatan terlebih dahulu
Sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan, pemilik kendaraan akan terlebih dahulu diberi peringatan oleh kepolisian.
Sesuai dengan pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, akan ada tiga peringatan yang diberikan pemilik kendaraan, yaitu:
- Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
- Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
- Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan respon dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika terblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Itulah beberapa informasi mengenai penghapusan data kendaraan di STNK setelah dua tahun dibiarkan mati.
Selalu taat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar menghindari sanksi yang diberikan.
Baca juga:
- Catat! Kawasan Ganjil Genap Jakarta Akan Bertambah Jadi 25 Ruas Jalan
- Sah! NIK Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tak Perlu ke Kantor Pajak
- Cara Menghitung Pajak Kendaraan yang Telat Bayar, Papa Harus Tahu!