TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

E-Tilang Sudah Berlaku di Ruas Jalan Tol, Catat Lokasinya

Bagi pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp500.000

Pexels/ Alifia Harina

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang bagi pengguna jalan tol sudah dilakukan oleh Polri sejak 1 April 2022. Sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar batas kecepatan maksimal dan truk dengan muatan melebihi kapasitas.

Aturan tersebut diikuti oleh pemasangan speed camera di beberapa titik ruas jalan tol. Kepolisian memasang speed camera untuk merekam dan mengidentifikasi pelanggaran di jalan tol.

Jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar dan menjelaskan denda yang harus dibayar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan ETLE di jalan tol, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber.

Yuk, disimak!

1. Lokasi penerapan ETLE

Pexels/ngrh-mei

Kepolisian sudah menetapkan lokasi yang menjadi titik penerapan ETLE untuk overspeed dan overload di ruas tol Jakarta, di antaranya:

Overspeed:

  • Tol Dalam Kota
  • Tol Sedyatmo
  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Kunciran-Cengkareng

Overload:

  • Tol Jakarta-Tangerang
  • Tol JORR

2. Aturan batas kecepatan maksimal

ifsecglobal.com

Batas maksimal kecepatan di jalan tol sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4.

Dalam peraturan tersebut, kecepatan yang diperbolehkan melintas di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam. Pengendara akan dikenai denda sebesar Rp500.000 apabila kedapatan melanggar rambu batas kecepatan maksimal.

3. Cara cek E-tilang

seattletimes.com

Apabila kamu ragu-ragu apakah terkena E-Tilang di jalan tol atau tidak, kamu bisa cek secara online. Berikut caranya:

  1. Kunjungi website ETLE https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi data kendaraanmu sesuai dengan STNK, kemudian “cek data”.
  3. Keterangan “No Available” akan tertulis apabila kamu tidak terbukti melanggar. Namun, jika terbukti melanggar, maka akan tertulis lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, serta identitas kendaraan.

4. Mekanisme penerapan E-Tilang di jalan tol

Pexels/Kindel Media

Melansir laman Polda Metro Jaya, aturan E-Tilang sudah berlaku di jalan tol. Berikut penerapannya, antara lain:

  1. Speed camera akan menangkap pelanggaran di jalan tol dan mengirimkan bukti pelanggaran ke TMC Polda Metro Jaya.
  2. Kepolisian mengidentifikasi kendaraan pelanggar dengan Electronic Registration & Identification (ERI) kemudian melakukan verifikasi data.
  3. Petugas mengirim surat ke alamat rumah pelanggar untuk memberikan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Konfirmasi dapat dilakukan dengan langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dengan batas waktu 8 hari.
  4. Setelah konfirmasi, petugas menerbitkan surat denda tilang yang dapat dibayarkan melalui Bank BRI untuk pelanggaran yang sudah diverifikasi.

Itulah beberapa informasi mengenai penerapan E-Tilang di ruas jalan tol Jakarta. Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Baca juga:

The Latest