TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Itu?

Pembayaran iuran Tapera dilakukan setiap tanggal 10

Pixabay/Ekoanug

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan kebijakan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah telah menetapkan skema iuran yang akan dibayarkan oleh para pekerja.

Aturan ini diterbitkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Regulasi Tapera yang belum lama dirilis ini pun turut menjadi bahan perbincangan publik. Tak sedikit dari mereka yang belum mengetahui kebijakan terkait Tapera.

Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum informasi seputar aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Iuran Tapera Dibayarkan untuk Biayai Perumahan

Pixabay/IqbalStock

Mengutip pasal 1 dalam aturan tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibayarkan oleh peserta yang kemudian disimpan secara periodik dalam waktu tertentu. Biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasilnya saat kepesertaan berakhir.

Pemerintah menilai Tapera sebagai solusi atas pembiayaan tempat tinggal pekerja. Dengan begitu, dapat disimpulkan jika Tapera merupakan iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Aturan tersebut juga menyatakan setiap orang wajib menjadi peserta Tapera saat sudah bekerja dengan usia palling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, kepesertaan Tapera wajib diikuti bagi pekerja berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.

Pasal 7 PP Tapera juga menjelaskan pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera yakni PNS/ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta atau pekerja yang berpenghasilan.

Iuran Tapera Dibayarkan 2,5 Persen dari Gaji Pekerja

Pixabay/WonderfulBali

Dalam aturan baru yang diteken Presiden Jokowi, besaran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari alokasi gaji. Adapun rinciannya yakni 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Hal yang sama juga berlaku bagi para pekerja mandiri atau freelancer. Besaran iuran yang dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Wajib Dibayarkan Paling Lambat Setiap Tanggal 10

Pixabay/iqbalnuril

Pasal 20 PP Tapera, iuran Tapera wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Regulasi ini juga berlaku bagi para peserta maupun pekerja mandiri.

Jika tanggal 10 merupakan hari libur, peserta membayar iuran pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut ke rekening Dana BP Tapera.

Pekerja Swasta Mulai Wajib Bayar Iuran Tapera pada 2027

Pexels/Robert Lens

Penarikan iuran Tapera sudah dilakukan oleh pemerintah kepada PNS/ASN terhitung pada Januari 2021 Sejak PP Tapera Nomor 25/2020 diberlakukan.

Untuk fase awal, target kepesertaan Tapera dimulai bagi PNS, lalu TNI dan Polri. Kemudian, diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara, perluasan untuk sektor pekerja swasta akan diberlakukan dalam waktu 7 tahun sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan, yakni pada 2027 mendatang.

Itu tadi beberapa informasi mengenai pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5 persen untuk menyetorkan iuran Tapera. Semoga penjelasan di atas dapat menambah pengetahuanmu mengenai aturan Tapera yang baru diterbitkan pemerintah, ya.

Baca juga:

The Latest