Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP pada 2024
Penggantian e-KTP diprioritaskan untuk warga asli Jakarta terlebih dahulu
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur direncanakan akan segera berlangsung. Nantinya, status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Seiring dengan berpindahnya wilayah ibu kota, pemerintah mengungkap warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP pada 2024. Hal ini sebagai bentuk penggantian redaksional di e-KTP karena Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dikutip Senin (18/9/2023).
Mengenai adanya imbauan perubahan e-KTP bagi masyarakat DKI Jakarta pada 2024 mendatang, berikut ini Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi penting lainnya.
1. Perubahan dilakukan bertahap sesuai kesediaan blanko
Lebih lanjut, Budi menuturkan jika penggantian e-KTP akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan karena ketersediaan blanko e-KTP yang terbatas, sementara warga Jakarta tercatat sangat banyak.
"Agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," kata Budi.
2. Pemerintah prioritaskan warga Jakarta terlebih dahulu
Meski begitu, Budi belum menjabarkan secara rinci kebutuhan blanko untuk penggantian e-KTP. Namun, ia menyebut warga Jakarta akan diprioritaskan terlebih dahulu mengingat jumlah pendatang yang kerap terjadi.
"Warga DKJ aja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," terangnya.
3. Diperkirakan kebutuhan blanko pada 2024 sekitar 8 juta
Melihat jumlah penduduk yang sangat banyak, Budi memperkirakan sekitar 8 juta blanko dibutuhkan untuk penggantian e-KTP pada 2024.
Ia berharap DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran pengadaan tinta untuk pencetakan e-KTP setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
4. Perubahan status Jakarta, pemerintah gelar rapat untuk bahas RUU DKJ
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri telah menggelar rapat terkait dengan RUU DKJ pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi salah satu menteri yang hadir dalam gelaran rapat tersebut. Melalui akun Instagram pribadi, ia mengatakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati.
Nah, itu tadi sejumlah informasi seputar imbauan masyarakat Jakarta untuk mengganti e-KTP pada 2024 seiring dengan pemindahan Ibu Kota. Melihat informasi tersebut, kita tunggu saja kabar terbarunya, ya.
Baca juga:
- 1 KTP Bisa Beli Motor Listrik yang Disubsidi 7 Juta
- Cara Daftar untuk Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
- Benarkah Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif?