Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol) 2022.
Kenaikan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Penerbitan aturan baru itu menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru tersebut nantinya bisa menjadi pedoman pemilik aplikasi untuk menyesuaikan tarif atas dan bawah.
Mengenai aturan kenaikan tarif baru ojek online yang berlaku 4 Agustus 2022, kali ini Popmama.com telah merangkum fakta lainnya dari berbagai sumber.
