TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kemenkes Laporkan 3 Zat Bahaya yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

3 zat kimia diduga sebabkan pasien balita gagal ginjal

Freepik/8photo

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan adanya temuan pasien balita yang terinfeksi gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Temuan lain juga mendeteksi adanya konsumsi zat kimia berbahaya dalam jumlah banyak yang terkandung dalam obat-obatan dalam bentuk sirup.

Sebanyak 206 anak dilaporkan mengalami gagal ginjal akut misterius hingga Selasa (18/10/2022). 99 di antaranya meninggal dunia.

Terkait dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak dan balita, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi lainnya.

1. Terdapat tiga zat kimia berbahaya dalam obat-obatan

Freepik/gpointstudio

Melalui keterangan resmi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan setidaknya ada tiga zat berbahaya yang terkandung dalam obat-obatan yang dikonsumsi oleh pasien.

“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena Acute Kidney Injury (AKI) terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya (Ethylene Glycol-EG, Diethylene Glycol-DEG, Ethylene Glycol Butyl Ether-EBGE),” terangnya.

Menurut Budi, ketiga zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, antara lain Polyethylene Glycol yang sering dijumpai sebagai pelarut tambahan dalam obat sirup.

2. Penggunaan zat kimia telah dilarang oleh BPOM

Freepik/user18526052 Ilustrasi

Budi mengatakan penggunaan zat DEG, EG dan EBGE untuk obat-obatan telah dilarang oleh BPOM. Meski begitu, BPOM telah menetapkan batas aman penggunaan zat kimia tersebut sesuai dengan standar Internasional.

“Obat yang digunakan pasien balita terbukti memiliki EG, DEG, EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup,” papar Budi.

3. Obat-obatan sirup dilarang beredar di seluruh apotek

Freepik

Oleh karena itu, Budi menginstruksikan agar obat sirup dilarang dijual atau diresepkan kepada pasien. Hal ini sebagai tindakan pencegahan selagi menunggu hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Surat Edaran Kemenkes yang diterbitkan pada Selasa (18/10/2022).

“Sambil menunggu otoritas obat/BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup,” lanjutnya.

Itulah beberapa informasi mengenai kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak dan balita di Indonesia.

Baca juga:

The Latest