Negara-Negara ASEAN Deklarasi Pengakuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa digunakan untuk melakukan perjalanan negara ASEAN
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Negara-negara anggota ASEAN resmi saling mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) yang diadakan di Hotel Conrad, Bali, Sabtu (14/5/2022).
Pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 antar negara ASEAN merupakan salah satu langkah untuk keluar dari pandemi Covid-19. Indonesia menjadi negara yang mengusulkan untuk pengakuan sertifikat Covid-19.
Melalui sertifikat vaksinasi Covid-19, diharapkan dapat memudahkan mobilitas masyarakat dalam kawasan ASEAN dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Secara tidak langsung, sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemik Covid-19. Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Berkaitan dengan adanya pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 oleh seluruh negara ASEAN, berikut ini Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber.
1. Proses verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 di negara ASEAN
Menurut Budi, proses verifikasi akan secara sukarela dan bisa diintegrasikan oleh sistem yang dikendalikan di masing-masing negara ASEAN.
Aplikasi web ini akan dikelola oleh Sekretariat ASEAN dalam menjaga keberlanjutan, transparansi, netralitas, kerahasiaan, integritas dan ketersediaan.
“Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara,” ucapnya.
Deklarasi pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 juga sebagai upaya harmonisasi protokol kesehatan global dalam Health Working Group G20.
2. Pentingnya komitmen para menteri kesehatan
Dilansir dari IDN Times, Budi mengatakan jika para menteri kesehatan telah berkomitmen dalam deklarasi pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19. Selain itu, dia menekankan pentingnya bantuan dari multisektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Para Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi Covid-19, di antaranya melalui sertifikat vaksinasi Covid-19," ujarnya.
3. Perjalanan antar negara ASEAN diharapkan berjalan aman
Deklarasi pengakuan sertifikat Covid-19 diharapkan dapat membuat perjalanan masyarakat dapat tetap aman dalam kawasan negara ASEAN.
"Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN," imbuhnya.
Dengan adanya deklarasi ini juga diharapkan kolaborasi antar negara ASEAN dalam kegiatan ekonomi dan pariwisata juga akan pulih setelah adanya pandemi Covid-19.
4. Aplikasi PeduliLindungi telah diakui 27 negara Uni Eropa
Sebelumnya, diberitakan negara Indonesia telah bekerja sama dengan 27 negara Uni Eropa terkait pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19. Dengan begitu, warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke negara Uni Eropa cukup menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
"Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bekerja sama dengan pemerintah Uni Eropa untuk bisa melakukan saling pengakuan sertifikat vaksin, khususnya yang terkandung dalam PeduliLindungi dan juga dalam EU Digital Covid Certificate (EU DCC)," ucap Lintang Paramitasari, Sekretaris bidang Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri RI.
Itulah beberapa informasi mengenai pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di kawasan ASEAN.
Baca juga:
- Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional, Ini Cara Aksesnya
- Sertifikat Vaksin akan Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta
- Syarat Warga RI yang Ingin Disuntik Booster Vaksin Covid-19