TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Operasi Zebra 2023 Digelar Hari ini, Simak Jenis Pelanggarannya

Operasi ini dilakukan untuk jaga ketertiban jelang Pemilu 2024

Twittter.com/TMCPoldaMetro

Operasi Zebra akan kembali digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (4/9/2023). Direncanakan Operasi Zebra diselenggarakan mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," tulis akun Instagram @ntmc_polri.

Operasi Zebra yang digelar Korlantas Polri akan menindak sejumlah pengguna jalan yang melanggar peraturan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan merangkum sejumlah informasi mengenai penyelenggaraan Operasi Zebra 2023 secara lebih detail.

1. Operasi Zebra 2023 digelar untuk menjaga keamanan Pemilu 2024

Freepik/mrsiraphol

Gelaran Operasi Zebra dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. Selain itu, operasi ini turut dilakukan dalam rangka menjaga suasana kondusif menjelang pemilu 2024. 

"Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024," katanya dalam poster unggahan tersebut.

2. Masyarakat diimbau lengkapi surat-surat kendaraannya

Twitter.com/TMCPoldaMetro

Untuk itu, kepolisian mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.

"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," jelasnya.

3. Jenis-jenis pelanggaran pada Operasi Zebra 2023

Twittter.com/TMCPoldaMetro

Dalam gelaran Operasi Zebra 2023, setidaknya ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran polisi untuk menindak pengendara, antara lain:

  • Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  • Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  • Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  • Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  • Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  • Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. 

Nah, itu dia informasi mengenai Operasi Zebra 2023 yang digelar serentak mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan disiplin dalam berlalu lintas, ya.

Baca juga:

The Latest