Operasi Zebra 2023 Digelar Hari ini, Simak Jenis Pelanggarannya
Operasi ini dilakukan untuk jaga ketertiban jelang Pemilu 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Operasi Zebra akan kembali digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (4/9/2023). Direncanakan Operasi Zebra diselenggarakan mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," tulis akun Instagram @ntmc_polri.
Operasi Zebra yang digelar Korlantas Polri akan menindak sejumlah pengguna jalan yang melanggar peraturan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan merangkum sejumlah informasi mengenai penyelenggaraan Operasi Zebra 2023 secara lebih detail.
1. Operasi Zebra 2023 digelar untuk menjaga keamanan Pemilu 2024
Gelaran Operasi Zebra dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. Selain itu, operasi ini turut dilakukan dalam rangka menjaga suasana kondusif menjelang pemilu 2024.
"Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024," katanya dalam poster unggahan tersebut.
2. Masyarakat diimbau lengkapi surat-surat kendaraannya
Untuk itu, kepolisian mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.
"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," jelasnya.
3. Jenis-jenis pelanggaran pada Operasi Zebra 2023
Dalam gelaran Operasi Zebra 2023, setidaknya ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran polisi untuk menindak pengendara, antara lain:
- Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Nah, itu dia informasi mengenai Operasi Zebra 2023 yang digelar serentak mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan disiplin dalam berlalu lintas, ya.
Baca juga:
- Polisi Bakal Tilang Emisi Bagi Motor yang Tak Lolos Uji Emisi
- Daftar Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis untuk Hindari Tilang
- Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Mulai 26 Agustus