Presiden Jokowi Imbau PPATK Waspadai Modus Baru Pencucian Uang
PPATK harus teliti dalam mengupas praktik baru pencucian uang
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Jokowi memberikan imbauan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mewaspadai adanya praktik baru dalam pencucian serta pendanaan untuk kegiatan terorisme.
Pada peringatan 20 tahun gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) di Istana Kepresidenan Jakarta, lembaga tersebut diapresiasi oleh Jokowi dalam mencegah penyaluran terkait pendanaan untuk terorisme di Indonesia.
Lebih lanjut, mantan Walikota Solo itu mengatakan PPATK harus bekerja sama dengan lembaga lainnya agar bersinergi untuk mencegah modus pencucian uang yang semakin masif.
Mengenai adanya modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya.
1. Praktik pencucian uang semakin masif
Pada Maret 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah membekukan 17 rekening senilai Rp77,945 miliar yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang.
Modus yang dilakukan pelaku semakin masif dan beragam, seperti disimpan dalam bentuk kripto, dipindahkan melalui antar rekening dan menggunakan rekening atas nama orang lain yang menyebabkan sulit untuk dilacak.
Oleh karena itu, PPATK selaku lembaga sentral dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain, khawatir aliran dana yang dipindahkan ke luar negeri.
2. PPATK harus bekerja sama dengan instansi terkait
Perkembangan teknologi keuangan yang semakin cepat membuat modus pencucian uang semakin masif. Presiden Jokowi juga mengatakan jika di masa depan tantangan akan semakin berat, terlebih potensi kejahatan siber yang meningkat.
"Muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saya memahami pencegahan dan pendanaan tindak pidana terorisme tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri," ucap Jokowi saat memperingati 20 tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang telah berjalan 20 tahun di Indonesia merupakan bagian sejarah dari upaya untuk memerangi tindak pidana keuangan.
3. Korupsi dan narkoba merupakan praktik pencucian uang terbesar
Menurut kepala pusat PPATK Ivan Yustiavandana, modus pencucian uang terbesar di Indonesia adalah melalui tindak pidana korupsi. Sedangkan narkoba berada di urutan kedua praktik pencucian uang.
"Uang harta kekayaan yang paling besar yang dicuci di Indonesia itu tindak pidana korupsi, kedua terkait dengan tindak pidana narkotika," ucap Ivan.
Kedua tindak kejahatan tersebut telah dipetakan oleh Ivan melalui National Risk Assessment (NRA). Hasil tersebut tidak berubah meskipun sudah di-update beberapa kali.
"Jadi kalau pertanyaannya uang paling banyak yang dicuci di Indonesia itu terkait dengan apa ya? Paling tidak terkait dengan dua itu ya. Selebihnya ada kejahatan kehutanan, kemudian perpajakan, perbankan, pasar modal, dan segala macam mengikuti," tambahnya.
Itulah beberapa fakta mengenai modus pencucian uang yang semakin masif dilakukan saat ini.
Baca juga:
- Kemendagri Luncurkan Layanan Cegah Korupsi versi Metaverse
- Profil Ade Yasin, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap
- 8 Artis yang Terseret Kasus DNA Pro, Ada Rossa hingga Rizky Billar