Vaksin Booster Jadi Syarat Warga 18 Tahun Hadiri Acara Besar
Masyarakat yang belum bisa melakukan vaksinasi tidak diperbolehkan hadiri kegiatan
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Kenaikan jumlah tersebut diyakini karena terjadi pelonggaran prokes pada sebuah kegiatan dalam jumlah besar.
Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemik Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, penerbitan SE tersebut untuk mengatur kegiatan berskala besar, mengingat tren Covid-19 kembali naik dan muncul varian baru.
“Beberapa penyesuaian dilakukan mengingat tren kasus kembali meningkat dan terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya mengenai penerbitan Surat Edaran terbaru oleh Satgas Penanganan Covid-19.
1. Anak 6-17 tahun wajib vaksinasi lengkap
Wiku mengungkapkan, masyarakat yang hendak menghadiri kegiatan besar harus melakukan vaksinasi lengkap. Bahkan jika ada masyarakat berusia 6-17 tahun dan sudah vaksin dosis dua, tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan.
“Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Sementara, khusus anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing,” ujarnya.
2. Kegiatan yang melibatkan menteri wajib PCR
Wiku melanjutkan, akan dilakukan screening spesifik terhadap jenis partisipan tertentu. Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP), wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
Apabila mengadakan kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala Covid-19 dan melakukan tes antigen untuk mengurangi risiko penularan.
“Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19,” tambahnya.
3. Pelaksanaan kegiatan wajib memperoleh izin
Wiku juga mengingatkan kepada penyelenggara acara untuk melapor kepada pihak yang berwenang agar memperoleh izin keramaian masyarakat dari Polri.
Lalu, penyelenggara juga wajib lapor kepada Satgas Covid-19 pusat untuk mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan.
“Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” ujarnya.
Itulah beberapa fakta mengenai Surat Edaran terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19. Tetap mematuhi imbauan dari pemerintah dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 yang kian melonjak.
Baca juga:
- Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Terkait Protokol Kesehatan
- Covid-19 di Indonesia Naik, Jokowi: Tetap Waspada
- Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Naik, Positivity Rate 5,7 Persen