Wamenkumham Ungkap Menolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dipidana 1 Tahun
Menolak vaksinasi Covid-19 akan menerima sanksi pidana berupa denda hingga masuk penjara
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan sebentar lagi. Vaksinasi ini bersifat wajib bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memutus penularan virus yang semakin meningkat.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan vaksinasi, namun menolak disuntik vaksin Covid-19 akan diberikan sanksi pidana dengan jangka waktu paling lama 1 tahun penjara atau membayar denda.
“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” ujar Eddy, Sabtu (9/2/2021).
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait penolakkan masyarakat atas pemberian vaksinasi Covid-19.
1. Undang-undang terkait penolakan diberikan vaksinasi Covid-19
Peraturan dan sanksi yang disampaikan oleh Eddy tercantum pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam UU ini hal yang mengatakan sanksi tersebut berada dalam pasal 93, yaitu:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 pasal 9 menyebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Wah Ma, lumayan besar ya pundi-pundi yang harus dikeluarkan kalau menolak vaksin.
2. Eddy meminta kepada pemerintah dan tenaga kesehatan untuk memberikan sosialisasi
Sanksi pidana ini menjadi alternatif terakhir yang dilakukan pada masyarakat, ketika penegakkan umum lainnya tidak ampuh lagi.
Adanya sosialisasi dari pemerintah, dokter, dan tenaga medis mengenai vaksinasi Covid-19 yang bersifat wajib akan membuat kesadaran masyarakat meningkat. Jika masyarakat menyadari betapa pentingnya melakukan vaksinasi, upaya pemaksaan dan pemberian sanksi pidana tidak perlu dilakukan.
“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” ungkap Eddy Hiariej.
3. Vaksinasi merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat
Eddy mengatakan bahwa vaksinasi merupakan kewajiban dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan kesehatan secara lebih baik.
Hal ini membuat Profesor Hukum Universitas Gajah Mada mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati hak asasi setiap warga dalam ketertiban kehidupan bermasyarakat berbangsa dan negara yang tercantum pada pasal 28 UU 1945.
Adapun pasal lain dari UU No. 36 Tahun 2009 yang di dalamnya terdapat kesehatan setiap warga, yaitu pasal 9 tentang kesehatan dan pasal 153 tentang ketersediaan bahan imunisasi. Berikut bunyi dari kedua pasal tersebut:
- Pasal 9 UU No. 36 Tahun 2009
“Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.”
- Pasal 153 UU No. 36 Tahun 2009
“Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagimasyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.”
Demikian beberapa informasi mengenai penolakan pemberian vaksinasi Covid-19. Apakah Mama sudah siap menerima vaksin? Yuk bantu untuk menurunkan angka penularan Covid-19 dengan melakukan vaksinasi yang disediakan oleh pemerintah.
Baca juga:
- Vaksinasi Covid-19 Mulai Dilakukan, Jokowi Jadi Orang Pertama Disuntik
- Jika Ada Efek Samping Vaksin Covid-19, Pemerintah akan Tanggung Biaya
- BPOM Ungkap Vaksin Sinovac Lolos dan Sudah Standar WHO