TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mal Kembali Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk

Hanya yang sudah vaksin saja yang boleh ke mal

Freepik/Jcomp

Pemerintah kembali memperpanjang durasi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga sepekan ke depan, yakni sejak Selasa (10/9/2021) hingga Senin (16/9/2021) mendatang.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanhhal 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).

Hal ini dilakukan mengingat adanya penurunan tren kasus infeksi dan kematian Covid-19 di kawasan Jawa-Bali. Hasil positif dari PPKM tersebut juga dapat dilihat pada jumlah keterisian rumah sakit yang semakin menurun.

Salah satu kebijakan dari perpanjangan PPKM ini meliputi pembukaan mal secara bertahap. Akan tetapi, pengunjung hanya dibatasi bagi mereka yang sudah vaksin, sedangkan yang belum, anak di bawah 12 tahun, dan lansia tidak diizinkan.

Untuk mengetahui berita selengkapnya, simak informasi dari Popmama.com mengenai pembukaan mal secara bertahap di bawah ini.

1. Uji coba pembukaan mal sebelum ditetapkan secara nasional

Freepik/Mrsiraphol Ilustrasi

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memutuskan agar mal kembali dibuka secara bertahap di daerah tertentu terlebih dahulu, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Kebijakan ini menjadi sebuah uji coba untuk melihat apakah ada efek baik yang dihasilkan sebelum akhirnya ditetapkan permanen dalam skala nasional.

"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

2. Luhut: "Yang sudah vaksin saja yang boleh, anak di bawah 12 tahun dan Lansia tidak boleh"

Pexels/Markus Winkler Ilustrasi

Meskipun mal kembali dibuka, kelompok usia tertentu masih belum diizinkan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. Usia yang dimaksud adalah anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.

"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Luhut.

Namun apabila Mama sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka Mama boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Luhut.

3. Daftar mal di Jakarta yang wajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin

Freepik/Pressfoto Ilustrasi

Sebagai salah satu daerah yang melaksanakan uji coba pembukaan mal secara bertahap, pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta juga sudah mulai mengadaptasi kebijakan penunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.

"Itu (sertifikat vaksin) yang digunakan untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apapun juga," ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI) Alphonzus Widjaja.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," katanya.

Berikut ini sejumlah mal di Jakarta yang sudah mewajibkan para pengunjung membawa sertifikat vaksin:

  1. Plaza Semanggi
  2. Kota Kasablanka
  3. Lotte Shopping Avenue
  4. Baywalk Mall
  5. Emporium Pluit Mall
  6. Plaza Blok M
  7. Thamrin City
  8. Gandaria City
  9. ITC Fatmawati
  10. Grand ITC Permata Hijau
  11. ITC Cempaka Mas
  12. Mal Artha Gading
  13. Mall @ Bassura
  14. Pluit Village Mal
  15. Cibubur Junction
  16. Senayan Park
  17. Grand Indonesia
  18. Plaza Indonesia
  19. Lippo Mall Puri
  20. Lippo Mall Kemang
  21. Pusat Grosir Cililitan

Mama sudah baca informasi tentang kebijakan pembukaan mal secara bertahap oleh pemerintah. Pastikan untuk membawa bukti vaksinasi ketika hendak pergi ke pusat perbelanjaan.

Jangan lupa juga untuk mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker saat bepergian keluar rumah ya, Ma.

Baca juga:

The Latest