Mal Kembali Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk
Hanya yang sudah vaksin saja yang boleh ke mal
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali memperpanjang durasi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga sepekan ke depan, yakni sejak Selasa (10/9/2021) hingga Senin (16/9/2021) mendatang.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanhhal 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
Hal ini dilakukan mengingat adanya penurunan tren kasus infeksi dan kematian Covid-19 di kawasan Jawa-Bali. Hasil positif dari PPKM tersebut juga dapat dilihat pada jumlah keterisian rumah sakit yang semakin menurun.
Salah satu kebijakan dari perpanjangan PPKM ini meliputi pembukaan mal secara bertahap. Akan tetapi, pengunjung hanya dibatasi bagi mereka yang sudah vaksin, sedangkan yang belum, anak di bawah 12 tahun, dan lansia tidak diizinkan.
Untuk mengetahui berita selengkapnya, simak informasi dari Popmama.com mengenai pembukaan mal secara bertahap di bawah ini.
1. Uji coba pembukaan mal sebelum ditetapkan secara nasional
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memutuskan agar mal kembali dibuka secara bertahap di daerah tertentu terlebih dahulu, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Kebijakan ini menjadi sebuah uji coba untuk melihat apakah ada efek baik yang dihasilkan sebelum akhirnya ditetapkan permanen dalam skala nasional.
"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
2. Luhut: "Yang sudah vaksin saja yang boleh, anak di bawah 12 tahun dan Lansia tidak boleh"
Meskipun mal kembali dibuka, kelompok usia tertentu masih belum diizinkan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. Usia yang dimaksud adalah anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Luhut.
Namun apabila Mama sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka Mama boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Luhut.
3. Daftar mal di Jakarta yang wajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin
Sebagai salah satu daerah yang melaksanakan uji coba pembukaan mal secara bertahap, pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta juga sudah mulai mengadaptasi kebijakan penunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.
"Itu (sertifikat vaksin) yang digunakan untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apapun juga," ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI) Alphonzus Widjaja.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," katanya.
Berikut ini sejumlah mal di Jakarta yang sudah mewajibkan para pengunjung membawa sertifikat vaksin:
- Plaza Semanggi
- Kota Kasablanka
- Lotte Shopping Avenue
- Baywalk Mall
- Emporium Pluit Mall
- Plaza Blok M
- Thamrin City
- Gandaria City
- ITC Fatmawati
- Grand ITC Permata Hijau
- ITC Cempaka Mas
- Mal Artha Gading
- Mall @ Bassura
- Pluit Village Mal
- Cibubur Junction
- Senayan Park
- Grand Indonesia
- Plaza Indonesia
- Lippo Mall Puri
- Lippo Mall Kemang
- Pusat Grosir Cililitan
Mama sudah baca informasi tentang kebijakan pembukaan mal secara bertahap oleh pemerintah. Pastikan untuk membawa bukti vaksinasi ketika hendak pergi ke pusat perbelanjaan.
Jangan lupa juga untuk mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker saat bepergian keluar rumah ya, Ma.
Baca juga:
- Masih PPKM, Ini 7 Tips Potong Rambut Anak agar Rapi dan Anti Pitak
- Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Sudah Turun Level 3, Ada Kota Kamu?
- Sempat Timbulkan Pro & Kontra, Ini Arti PPKM Mikro 1, 2, 3, 4