1 KTP Bisa Beli Motor Listrik yang Disubsidi 7 Juta
Kebijakan tersebut untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah resmi menghapus persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik. Kini semua orang bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta. Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berikut ini Popmama.comrangkum tentang informasi 1 KTP bisa beli motor listrik yang disubsidi 7 juta secara lebih detail.
Simak selengkapnya, yuk!
1. Pemerintah membantu akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dasar utama perubahan kebijakan tersebut untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus, Selasa (29/8/2023).
2. Diler kendaraan mesti periksa data ketika pembelian kendaraan listrik
Permenperin 21/2023 disebutkan, melakukan proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Informasi tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
3. Satu KTP hanya satu kali dapat subsidi kendaraan listrik
Disebutkan di Permenperin 21/2023, tiap orang hanya bisa satu kali mendapatkan subsidi Rp7 juta untuk membeli motor listrik berbasis baterai, yang didata menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang.
Itu dia, informasi menarik tentang 1 KTP bisa beli motor listrik yang disubsidi 7 juta. Tertarik membeli, Ma?
Baca juga:
- Polisi Bakal Tilang Emisi Bagi Motor yang Tak Lolos Uji Emisi
- Resmi, Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
- 25 Ruas Jalan DKI Jakarta Terapkan Jalan Berbayar, Motor Harus Bayar