TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Membuat Pengaduan di Layanan Lapor Mas Wapres

Mari ketahui cara membuat pengaduan yang mudah dan tertib di layanan ini!

Instagram.com/gibran_rakabuming

Wakil Presiden Gibran Rakabuming, meluncurkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau masalah secara langsung. 

Layanan yang diberi nama ‘Lapor Mas Wapres’ ini diumumkan Gibran melalui akun Instagram pribadinya pada 10 November 2024. Dengan layanan ini, siapa pun yang memiliki keluhan bisa datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jakarta atau melapor secara online melalui WhatsApp. 

“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Kami juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster,” tulis Gibran lewat akun Instagramnya. 

Bagi yang ingin menyampaikan aduan, berikut ini Popmama.com akan mengulas lebih lanjut terkait cara membuat pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres. Scroll informasi di bawah ini, ya!

Syarat dan Ketentuan Pengaduan di Lapor Mas Wapres

Youtube.com/Idntimes

Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ tidak hanya menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, tapi juga mengutamakan tata kelola yang tertib dan aman. Agar pengaduan berjalan lancar dan tertib, layanan ini memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat:

  1. Pengaduan di Istana Wapres dibuka setiap Senin - Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Batas maksimal pengadu adalah 50-60 orang per hari, jika kuota ini sudah terpenuhi sebelum pukul 14.00 WIB, maka layanan akan tetap dibuka hingga waktu operasional berakhir.
  2. Pengadu yang datang harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti awal atau bukti pendukung, yang relevan terkait masalah yang akan diadukan. Jika pengadu tidak bisa hadir secara langsung, ia dapat diwakili dengan membawa surat kuasa bermaterai.
  3. Substansi aduan yang diterima adalah yang belum atau tidak sedang menjadi obyek peradilan. Ini agar pelayanan tetap netral dan tidak bersinggungan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
  4. Pengadu diharuskan mengenakan pakaian bebas rapi dan hanya diperbolehkan masuk sendiri ke ruang pengaduan. Di ruang pengaduan ini, pengambilan foto atau video tidak diperkenankan demi menjaga privasi dan keamanan.

Alur Pengaduan di Lapor Mas Wapres

Youtube.com/Idntimes

Sistem pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ didesain agar masyarakat bisa menyampaikan keluhannya dengan mudah dan tertib. Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengadu, alur pengaduan di Lapor Mas Wapres dirancang sebagai berikut:

  • Pemeriksaan awal oleh Paspampres: Sesampainya di Istana Wapres, pengadu akan melalui pemeriksaan awal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di gerbang utama. 
  • Pengambilan nomor antrean: Setelah melewati pemeriksaan awal, pengadu diarahkan ke lobi gedung untuk mengambil nomor antrean. Nomor antrean ini bisa didapatkan melalui mesin kios antrean, dan petugas akan mengarahkan pengadu menuju meja registrasi yang kosong.
  • Proses registrasi: Pada tahap ini, pengadu akan dibantu oleh petugas untuk melakukan registrasi. Kartu identitas pengadu akan ditukar dengan ID tamu untuk akses di dalam gedung.
  • Menuju ruang pengaduan: Setelah proses registrasi selesai, petugas akan mengantar pengadu menuju ruang pengaduan masyarakat. Di ruang ini, pengadu diminta menunggu nomor antreannya dipanggil melalui layar TV.
  • Layanan pengaduan: Ketika nomor antrean dipanggil, pengadu akan diarahkan ke meja pengaduan sesuai informasi pada layar TV. Petugas kemudian akan mendengarkan keluhan pengadu dan memproses pembuatan ID lapor bagi yang belum memilikinya. 
  • Tahap akhir dan pengecekan: Setelah laporan selesai, pengadu bisa menukar ID tamu dengan kartu identitasnya di lobi. Selain itu, pengadu dapat memantau perkembangan aduannya melalui akun ‘Lapor Mas Wapres’ yang dimilikinya dengan nomor registrasi yang diberikan.

Cara Mengajukan Pengaduan secara Online melalui WhatsApp

Popmama.com/Nadhifa Fitrina

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan melalui layanan online dengan WhatsApp. Cara ini dirancang untuk memberi kemudahan bagi masyarakat di agar bisa menyuarakan keluhannya dengan cepat dan praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Nomor layanan: Kirimkan keluhan melalui WhatsApp ke nomor layanan pengaduan yaitu 081117042207. Pastikan keluhan disampaikan secara jelas dan disertai dengan bukti-bukti pendukung yang relevan.
  • Identitas dan keterangan: Jangan lupa menyertakan identitas lengkap dan nomor KTP agar pengaduan dapat diproses dengan cepat.
  • Pantau status aduan: Setelah pengaduan terkirim, pengadu dapat memantau perkembangan aduannya melalui nomor registrasi yang diterima.

Etika dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengajukan Pengaduan

Youtube.com/Idntimes

Dalam menyampaikan pengaduan, penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga etika dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Saat mengajukan pengaduan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Usahakan untuk menyampaikan keluhan atau aduan secara jelas dan spesifik, sehingga petugas dapat menangani masalah dengan lebih efektif.
  2. Ikuti aturan yang telah ditetapkan, seperti menjaga ketertiban, berpakaian rapi, dan tidak mengambil foto di area pengaduan.
  3. Pengadu diharapkan untuk tetap sopan dan mengikuti arahan dari petugas selama proses pengaduan berlangsung.

Jadi, itu dia informasi lengkap terkait cara membuat pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres.Layanan Lapor Mas Wapres ini menunjukkan kepedulian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap suara rakyat. 

Dengan kemudahan dan alur yang tertib, masyarakat kini memiliki akses untuk menyampaikan berbagai persoalan secara langsung.

Baca juga: 

The Latest