8 Daftar Barang Mewah dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan tarif PPN 12 persen. Apa saja yang dikenakan pajak ini?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Langkah ini diambil pemerintah untuk menyeimbangkan kewajiban pajak antara konsumen dengan pengeluaran tinggi dan masyarakat umum. Penerapan tarif baru ini akan memengaruhi barang-barang mewah yang biasanya dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen? Dalam artikel ini, Popmama.com akan membahas secara rinci terkait 8 daftar barang mewah dan jasa yang kena PPN 12 persen, serta komoditas apa saja yang tetap bebas dari PPN agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas, berikut daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai Januari 2025:
- Beras premium: Beras premium yang memiliki kualitas lebih tinggi, sering kali diproduksi dari varietas tertentu yang lebih langka atau melalui metode pertanian yang lebih canggih, akan terkena PPN.
- Buah-buahan premium: Buah-buahan yang dikategorikan premium, seperti buah impor atau buah yang dibudidayakan dalam kondisi khusus (seperti buah organik atau varietas langka), juga akan dikenakan PPN 12 persen.
- Daging premium: Daging premium, termasuk wagyu dan kobe yang terkenal dengan kualitas dan harganya yang tinggi, juga akan dikenakan tarif PPN baru. Makanan ini, yang biasanya dinikmati di restoran mewah, merupakan simbol status sosial.
- Ikan premium: Ikan premium seperti salmon dan tuna yang diproduksi dalam jumlah terbatas, serta sering ditemukan di restoran kelas atas atau dijual dengan harga yang sangat tinggi, juga akan terpengaruh oleh perubahan tarif PPN.
- Udang dan crustacea premium: Udang dan jenis crustacea premium lainnya, seperti king crab, akan dikenakan PPN 12 persen. Makanan laut jenis ini umumnya hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu yang mengutamakan kualitas dan keunikan.
- Jasa pendidikan premium: Jasa pendidikan yang berstandar internasional atau pendidikan dengan biaya tinggi, seperti sekolah internasional atau program pendidikan di luar negeri, akan dikenakan PPN.
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP: Layanan medis premium atau VIP yang menyediakan fasilitas kesehatan eksklusif dengan standar internasional, seperti perawatan di rumah sakit swasta ternama, juga akan dikenakan PPN.
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 VA: Pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya listrik tinggi (3500 VA ke atas) akan dikenakan PPN 12 persen. Kelompok ini umumnya terdiri dari rumah tangga kelas menengah ke atas yang mengonsumsi listrik dalam jumlah besar.
Komoditas yang Tetap Terjaga dan Tidak Terkena PPN
Seperti yang diketahui, tidak semua barang mengalami kenaikan tarif PPN. Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk beberapa komoditas pokok, termasuk tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng merk Minyakita.
Komoditas pokok lainnya, seperti beras, daging ayam, ikan, telur, sayuran, dan susu, tetap tidak akan dikenakan PPN, guna menjaga daya beli masyarakat luas. Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk beberapa barang penting seperti vaksin polio, air minum, serta beberapa jenis bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Keadilan Dalam Penerapan PPN, Mengapa Kenaikan Diperlukan?
Tarif PPN yang meningkat menjadi 12 persen ini dirancang untuk mendukung keadilan sosial. Dengan adanya perbedaan tarif untuk barang dan jasa mewah serta kebutuhan dasar, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan konsumsi antara golongan atas dan bawah.
Bagi kelompok masyarakat dengan pengeluaran yang lebih tinggi, tarif pajak yang lebih besar diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pendapatan negara, sementara barang-barang pokok tetap dijaga agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Itu dia informasi lengkap mengenai 8 daftar barang mewah dan jasa yang kena PPN 12 persen. Penerapan PPN 12 persen ini direncanakan untuk dimulai pada Januari 2025, dan merupakan langkah dari pemerintah dalam melakukan harmonisasi perpajakan di Indonesia.
Baca juga:
- Kantin Sekolah di Jakarta Direncanakan akan Terkena Pajak Retribusi
- Cara Menghitung Potongan Pajak THR 2024, Pakai Skema TER
- Waspada Modus Penipuan Baru Lewat "Surat Peringatan Pajak"