TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

5 Fakta Kasus Dini Sera Afrianti, Kembali Diusut

Kasus kematian Dini Sera Afrianti kembali mencuat setelah vonis bebas Ronald dibatalkan

Instagram.com/lowslow.indonesia

Kasus kematian Dini Sera Afrianti yang terjadi di Surabaya, pada Oktober 2023 tengah menjadi sorotan nasional. Kejadian ini tidak hanya menyentuh aspek kekerasan dalam hubungan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas sistem peradilan di Indonesia. 

Setelah putusan awal yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, banyak pihak meragukan keadilan yang ditegakkan. Namun, situasi berubah ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut, yang akhirnya memaksa pengusutan kasus ini berlanjut. 

Publik kini kembali berharap keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi korban, Dini Sera Afrianti, yang hidupnya berakhir tragis. Berikut ini Popmama.com akan mengulas lebih lanjut terkait adalah 5 fakta kasus Dini Sera Afrianti, kembali diusut

Kronologi Lengkap Peristiwa Tragis Dini Sera Afrianti

Instagram.com/lowslow.indonesia

Pada Rabu, 4 Oktober 2023, Dini Sera Afrianti alias Andini (27), perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, mengalami penganiayaan tragis yang berujung kematiannya.

Kejadian tersebut terjadi di Blackhole KTV Surabaya, tempat di mana Dini dan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, sedang karaoke bersama teman-temannya. 

Sekitar tengah malam, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc Surabaya. Dalam peristiwa tersebut, Ronald diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Dini, mulai dari menendang kakinya, memukul kepalanya dengan botol tequila, hingga melindas tubuhnya dengan mobil. 

Tragisnya, meski mengetahui kondisi Dini sudah kritis, Ronald tidak segera membawanya ke rumah sakit, melainkan membawa pulang ke apartemen di Pakuwon, Surabaya. Saat akhirnya Dini dibawa ke RS National Hospital, nyawanya sudah tidak tertolong.

Alasan Kontroversial Mengapa Ronald Tannur Sempat Divonis Bebas oleh Pengadilan

Dok. IDN Times

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik ketika Ronald Tannur, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik. Meskipun Ronald dituntut 12 tahun penjara, hakim berpendapat bahwa Dini meninggal bukan karena penganiayaan, tetapi akibat terlalu banyak mengonsumsi alkohol. 

Hasil visum menunjukkan kerusakan pada organ hati, yang dinilai hakim sebagai penyebab kematian, bukan luka akibat kekerasan fisik atau terlindas kendaraan. Alasan ini membuat banyak pihak kecewa dan mempertanyakan keputusan bebas tersebut.

Mahkamah Agung Menganulir Vonis Bebas, Ronald Tannur Kembali Ditangkap

Dok. IDN Times

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Setelah Mahkamah Agung menganulir vonis bebas tersebut, Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Minggu (27/10/2024). 

"Iya (ditangkap) di Surabaya, siang tadi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Windhu Sugiarto, mengutip dari IDN Times, pada Selasa (29/10/2024). 

Putusan MA ini menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald, bahwa ia terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Penangkapan kembali Ronald ini menunjukkan bahwa hukum terus bergerak mencari keadilan.

Kumpulan Fakta Kasus Dini Sera Afrianti

1. Temuan forensik mengejutkan, banyak luka di tubuh Dini yang tidak terjelaskan

Freepik/rawpixel.com

Hasil forensik dari tim RSUD dr Soetomo menemukan luka-luka yang mencurigakan di tubuh Dini Sera Afrianti. Ada memar di kepala bagian belakang, luka di leher, dada, perut kiri bawah, serta lutut dan punggung.

Selain itu, tungkai kaki atas juga mengalami luka. Fakta ini memicu dugaan bahwa penganiayaan yang dialami Dini sangat brutal dan tidak sejalan dengan pembelaan yang menyebut bahwa Dini meninggal akibat alkohol.

Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa ada unsur kekerasan dalam kejadian tragis tersebut.

2. Ronald Tannur terbukti sengaja membunuh di Mal Lenmarc Surabaya

Youtube.com/idntimes

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ronald Tannur dengan pidana 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini, yang terjadi di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya. 

Jaksa mendakwa Ronald berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Fakta yang terungkap di persidangan menguatkan, bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Ronald menjadi penyebab utama kematian korban.

3. Hakim menyebut kematian Dini disebabkan alkohol, bukan penganiayaan

Pinterest.com/LegaPro Hukuk ve Danışmanlık

Meskipun jaksa menuntut hukuman berat, Majelis Hakim PN Surabaya memberikan putusan yang mengejutkan. Hakim memvonis Ronald bebas dengan alasan bahwa Dini meninggal akibat keracunan alkohol, bukan karena penganiayaan. 

Hakim bahkan menilai Ronald berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Keputusan ini mendapat kritik luas, terutama karena bukti-bukti kuat seperti rekaman CCTV dan hasil visum tidak dipertimbangkan sepenuhnya. Polemik ini membuat Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

4. Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan hakim, terbukti melanggar kode etik

Freepik/wirestock

Setelah melakukan investigasi, Komisi Yudisial (KY) menemukan bukti bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald melanggar kode etik. KY menyebut mereka membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dibandingkan dengan salinan putusan. 

Karena pelanggaran tersebut, KY merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap ketiga hakim ini. Temuan ini semakin memperburuk citra peradilan dan memunculkan pertanyaan tentang transparansi serta integritas para hakim.

5. Tiga hakim ditangkap, Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara

Dok. IDN Times

Puncaknya, pada Oktober 2024, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap. Selain itu, Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. 

Putusan ini diambil dalam sidang kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo. MA menilai Ronald terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini, dan putusan ini akhirnya memenuhi harapan publik akan keadilan bagi korban.

Jadi, itu dia informasi mengenai 5 fakta kasus Dini Sera Afrianti, kembali diusut. Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem peradilan bisa menghadapi banyak rintangan ketika integritas dipertanyakan. 

Fakta-fakta yang terungkap memberikan gambaran bagaimana pengadilan, penegakan hukum, dan investigasi harus terus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, demi memberikan keadilan yang sesungguhnya.

Baca juga: 

The Latest